Curi Mobil, Residivis Lapas Medaeng ini Kembali Masuk Bui

Curi Mobil, Residivis Lapas Medaeng ini Kembali Masuk Bui

TerasJatim.com, Surabaya – Agung Nurwanto, pria 23 tahun yang juga seorang residivis ini, terpaksa harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Agung yang mengaku tak tamat SD ini, kembali nekat melakukan aksi kejahatannya dengan mencuri sebuah mobil milik sebuah perusahaan di Bandara Juanda. Akibatnya, Agung kini harus kembali menjadi pesakitan polisi.

“Pelaku ini mencuri satu unit mobil Mobilio warna putih yang di parkir di depan mulut gang di Jalan Sememi Jaya Selatan, Surabaya,” ujar Kapolsek Benowo, Kompol Mohammad Mahmud, Rabu (16/01/19).

Mahmud menceritakan, aksi pencurian ini diketahui oleh korban bernama Sugeng, (50), selaku sopir, pada Sabtu (12/01/19) pagi, sekira pukul 05.30 WIB.

Saat itu korban akan berangkat bekerja, dan mendapati kunci mobil yang diletakkan di bawah laci TV kamar kosnya raib.

Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian berlari keluar untuk mengecek keberadaan mobil yang di parkir di mulut gang masuk tempat kosnya itu. Alangkah kagetnya, korban mendapati mobil milik tempatnya bekerja itu sudah hilang.

Korban pun kemudian melaporkannya ke Polsek Benowo. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Benowo langsung turun ke lapangan untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Hingga akhirnya petugas berhasil melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Mahmud.

Setelah diperiksa, diketahui jika pelaku merupakan residivis dengan sejumlah kasus yang sama. Tercatat Agung pernah di penjara atas kasus curat di kawasan Sememi, Surabaya pada tahun 2010 silam. Atas kasus itu, Agung harus berada di tahanan anak di Lapas Medaeng.

Selain itu, pada tahun 2017, Agung juga harus mendekam di penjara dalam kasus penggelapan sepeda motor di daerah Klakahrejo. Dalam kasus ini Agung mendapat ganjaran 1 tahun 8 bulan penjara di Lapas Medaeng.

Kini selain Agung, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Mobilio dengan nomor polisi W 1549 TW beserta STNK dan kunci kontaknya. Agung akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. (AH/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim