Culik dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda asal Srengat Blitar Dibui

Culik dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda asal Srengat Blitar Dibui

TerasJatim.com, Blitar – Rio Suhendra, pemuda 22 tahun, warga Desa Purwokerto Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, pelaku penculikan anak di bawah umur, akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Blitar Kota.

Pelaku diketahui membawa kabur DA, bocah perempuan berusia 7 tahun,  asal Desa Selokajang Kecamatan Srengat, yang masih tetangga desanya.

Tak hanya menculik, pelaku juga menyetubuhi korban di tengah hutan Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membawa kabur korban.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, modus dari pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban akan dibelikan jajan dan mainan.

“Awalnya korban membawa dua anak-anak di bawah umur berinisial RS dan DA. Namun di tengah jalan, RS rewel dan akhirnya diturunkan. Sementara DA dibawa pelaku berputar-putar. Dalam waktu sekitar 18 jam sejak kejadian, pelaku akhirnya kita tangkap di daerah Kecamatan Selopuro,” terang Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (26/02).

Sementara orang tua korban RS, Ujang Sugondo mengaku, saat kejadian ia sedang tidak ada di rumah. Saat pulang ia mencari anaknya namun tidak ketemu. Selanjutnya ia mencari di rumah neneknya dan diberitahu, jika anaknya diajak seorang pemuda naik sepeda motor.

“Awalnya anak saya dan 3 anak lainnya sedang bermain di halaman rumah neneknya. Pelaku datang dan merayu serta mengiming-iminginya untuk diajak membeli jajan. Anak saya dan DA lalu ikut pelaku dengan dibonceng. Namun anak saya diturunkan di tengah-jalan Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar,” ujarnya kepada TerasJatim.com, Senin 926/02)

Dia menambahkan, selanjutnya oleh warga anaknya diantar ke rumah kepala desa dan kemudian diantar ke rumah.

Kini akibat ulah bejatnya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota guna proses hukum selanjutnya.

Pelaku dijerat Pasal 76 F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim