Cek Aset eks BLBI di Brondong Lamongan, Kemenkumham: Tidak Cocok Untuk Bangunan Lapas

Cek Aset eks BLBI di Brondong Lamongan, Kemenkumham: Tidak Cocok Untuk Bangunan Lapas

TerasJatim.com, Lamongan – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali berupaya melakukan pemanfaatan sejumlah aset eks kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah disita untuk negara.

Kali ini giliran aset tanah di Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan yang dilakukan peninjauan.

Namun, setelah melihat kondisi aset yang berupa tambak, aset tersebut dinilai tidak cocok untuk kebutuhan Kemenkumham.

Kepala Biro Umum, Agung Krisna dan Kepala Divisi Administrasi, Indah Rahayuningsih yang mendampingi tim Kanwil DJKN Jatim menyebutkan, kegiatan diawali dengan meninjau lokasi aset eks BLBi dengan luas lahan sesuai dokumen kepemilikan SHM No 56/ Labuhan Tahun 1978 dengan luas lahan 20.250 m2. Sesampai di lokasi, rombongan langsung melihat lokasi.

Menurut Agung, usai melihat secara langsung kondisi aset, tim tidak merekomendasikan jika aset tersebut nantinya dimanfaatkan oleh Kemenkumham sebagai lembaga pemasyarakatan (lapas).

”Salah satunya karena lokasi jauh dari kantor-kantor Aparat Penegak Hukum, terutama Kejaksaan dan Pengadilan,” ujarnya, Kamis (16/6/2022)..

Agung juga menyebeut alasan lain jika lokasi tersebut tidak representatif untuk dibangun lapas, karena luas yang tidak memenuhi syarat untuk pola bangunan lapas atau rutan.

“Selain itu, akses jalan juga cukup sempit,” sambungnya.

Agung menambahkan, bahwa lahan tersebut lebih cocok digunakan oleh kementerian lain, terutama yang dapat memanfaatkan dan mengelola perikanan dan tambak.

“Lokasi tanah (aset) tersebut berwujud tambak, sehingga membutuhkan biaya pematangan lahan yang besar dan mahal, serta butuh waktu yang lama,” tandasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim