Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria asal Suruh Trenggalek Diringkus Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria asal Suruh Trenggalek Diringkus Polisi

TerasJatim.com, Trenggalek – Seorang pria paruh baya berinisial KM, warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, diringkus aparat kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban.

“Tersangka KM ini juga merupakan tetangga korban sendiri,” ujar Calvijn, Selasa (03/03/20).

Calvijn menambahkan, tersangka yang berusia 50 tahun ini diduga melakukan perbuatannya di kamar korban yang saat itu tengah sendirian.

“Berdasarkan hasil keterangan dari beberapa saksi, tersangka KM ini diketahui kerap menunjukkan kemaluannya di sekitar lingkungan tersebut. Kami sendiri berencana akan melibatkan ahli kejiwaan guna mengetahui kondisi psikis tersangka,” urai Calvijn.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti antara lain, baju dress, kaos dan celana dalam milik korban.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim