Bupati Rendra : PNS Terlibat Terorisme Akan Dipecat Secara Tidak Hormat

Bupati Rendra : PNS Terlibat Terorisme Akan Dipecat Secara Tidak Hormat

TerasJatim.com, Malang – Mengawali pemerintahannya di paruh ke dua, Bupati Malang Rendra Kresna harus dihadapkan pada masalah yang membelit salah satu anak buahnya yang beberapa hari lalu tertangkap oleh tim Densus 88, karena dugaan tersangkut jaringan terorisme.

Hari ini, Selasa (23/02), Bupati Rendra mengumumkan pemecatan secara tidak hormat terhadap Achmad Ridho, yang masih tercatat sebagai PNS dan menjabat sebagai Kasie di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang.

Pemecatan dilakukan Rendra saat memimpin rapat perdana bersama pimpinan SKPD Kabupaten Malang di Pendopo Agung, Jalan Panji Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

” PNS yang terlibat jaringan terorisme akan dipecat secara tidak hormat,” ujarnya.

Rendra juga memerintahkan kepada seluruh pimpinan SKPD, untuk lebih perhatian dan memantau perilaku anak buahnya di lingkungan masing-masing.

“Saya minta semua jajaran pegawai dan SKPD Kabupaten Malang untuk bekerja tanpa diperintah, tanggung jawab tanpa diminta, disiplin tanpa diawasi,” lanjutnya.

Seperti yang sering diberitakan di media, pada Jumat, 19 Februari lalu, lima orang terduga teroris ditangkap Densus 88 Antiteror Polri secara bersamaan.

Kelimanya ditangkap di depan toko Bu Umi Jalan Raya Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Kelima orang itu yakni seorang PNS, Achmad Ridho Wijaya, warga Perum Griya Permata Alam Blok JM-07 RT07/RW011 Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso; Rudi Hadianto warga RT 01/RW 04 Dusun Ngijo, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso; Badrodin, warga Kamboja nomor 43 Perum Green Hills, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso; dan Romli warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dan satu lagi seorang laki-laki yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Kelimanya hingga kini masih diamankan oleh tim Densus 88. (TJ dari berbagai sumber)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim