Bupati Pasuruan Larang Pejabat Hingga ASN Gelar Bukber

Bupati Pasuruan Larang Pejabat Hingga ASN Gelar Bukber

TerasJatim.com, Pasuruan – Pemerintah pusat secara resmi melarang seluruh pejabat hingga ASN (Aparatur Sipil Negara) menggelar buka puasa bersama alias bukber.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri RI Nomor: 100.4.4/1731/SJ, tentang penyelenggaraan buka puasa bersama. Hal ini juga berlaku untuk seluruh pejabat hingga ASN di Kabupaten Pasuruan Jatim.

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan, Pemkab Pasuruan sudah pasti akan melaksanakan intruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab. Yakni dengan segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pejabat dan ASN Pemkab Pasuruan.

“Segera kami tindaklanjuti dengan membuat SE untuk semua pejabat dan ASN Pemkab Pasuruan agar tak menggelar buka puasa bersama dalam acara kedinasan atau digelar oleh OPD,” kata Bupati di sela-sela kesibukannya, Jumat (24/03/2023).

Dijelaskannya, larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN merupakan salah satu bentuk kewaspadaan. Mengingat Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari pandemi.

“Saat ini, Indonesia masih berjalan menuju endemi. Namun, jika penyebaran kasus Covid-19 kembali naik dan menyebabkan rumah sakit penuh, jalan menuju endemi akan kembali terhambat. Maka dari itu pemerintah melarang buber bagi pejabat dan ASN,” terangnya.

Lalu bagaimana dengan masyarakat umum? Gus Irsyad-sapaan akrab Bupati Pasuruan ini menegaskan, bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan masyarakat umum melaksanakan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan 1444 H tahun ini.

Hal ini mengingat pemerintah sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu yang lalu. “Masyarakat tidak ada larangan. Karena PPKM sudah dicabut,” singkatnya. (Eml/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim