Usut Kasus Suap Lelang Jabatan, KPK Panggil Kepala BPKAD Bangkalan

Usut Kasus Suap Lelang Jabatan, KPK Panggil Kepala BPKAD Bangkalan

TerasJatim.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangkalan, Abdul Aziz.

Abdul Aziz akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap lelang jabatan yang menjerat Bupati (nonaktif) Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/03/2023).

KPK tengah mengusut penggunaan uang hasil lelang jabatan di Pemkab Bangkalan oleh R Abdul Latif Amin Imron. Pengusutan dilakukan saat tim penyidik memeriksa Direktur PT Daya Radar Haura Abdul Hafit, Komisaris PT Daya Radar Haura Inta Afriluni, dan Komisaris PT Daya Radar Haura Aji Alfarizi, pada Senin, 6 Februari 2023 lalu.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan R Abdul Latif dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. “Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Tersangka RALAI (R Abdul Latif),” ujar Ali.

KPK menjerat Bupati (nonaktif) Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI), sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

BACA https://www.terasjatim.com/kasus-suap-bupati-bangkalan-kpk-periksa-belasan-pejabat-pemkab-hingga-direktur-rsud/

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Abdul Latif diduga telah menerima uang sebesar Rp.5,3 miliar. Selanjutnya, menurut Firli, uang tersebut digunakan untuk meningkatkan elektabilitasnya.

“Penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI (Abdul Latif) tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survey elektabilitas,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, beberapa waktu lalu.

Firli menyebut, sebagai Bupati, Abdul Latif memiliki wewenang dalam menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Firli menambahkan, selama 2019 hingga 2022 tersangka Abdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4. Abdul Latif meminta fee melalui orang kepercayaannya.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Abdul Latif, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY).

Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH).

Menurut Firli, besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima Abdul Latif melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan. Untuk dugaan komitmen fee dipatok mulai dari Rp.50 juta hingga Rp.150 juta.

Selain itu, diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh Abdul Latif karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan, dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

“Di samping itu, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Firli.

Dalam kasus ini KPK menjerat 6 orang tersangka, yakni Abdul Latif (Bupati Bangkalan nonaktif) dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KHUP.

Sedangkan 5 tersangka lain, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim, Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH), dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim