Bupati Bangkalan Larang Keramaian Perayaan Tahun Baru

Bupati Bangkalan Larang Keramaian Perayaan Tahun Baru
(Foto: Anam/SI)

TerasJatim.com, Bangkalan – Pemkab Bangkalan melarang aktivitas pesta perayaan tahun baru di tengah pandemi Covid-19. Jika tetap membandel dan menimbulkan kerumunan, maka tim gugus tugas setempat akan membubarkannya.

Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan menyampaikan, kasus Covid-19 di Bangkalan tengah berada dalam fase puncak.

“Segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan dilarang, termasuk saat perayaan tahun baru, akan kami larang,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Bangkalan juga tidak akan memberikan izin kegiatan keramaian pesta tahun baru. Larangan perayaan pergantian tahun itu mulai dari kerumunan di kafe atau restoran, kawasan wisata, hingga kerumunan pengendara di jalan.

Tim gabungan dari gugus tugas bersama polisi akan melakukan patroli untuk mengecek dan menyekat lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan di daerah akses Jembatan Suramadu

“Mau itu kegiatan di suatu lokasi ataupun di jalan, jika berkerumun saat malam pergantian tahun akan kami bubarkan,” terang Agus Sugianto Zain, Jubir Covid-19 Kabupaten Bangkalan.

Pihaknya berharap, warga dapat mengisi perayaan tahun baru di rumah dengan hal yang positif, seperti menjaga kualitas komunikasi dengan keluarga dan berdoa bersama di rumah, mushola atau masjid, namun tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Jangan sampai tetap membandel berkerumun (konvoi kendaraan) di luar, yang pada akhirnya malah terkonfirmasi Covid-19,” pungkasnya. (Ono/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim