Penyelundupan 12 Kilogram Ganja asal Aceh Berhasil Digagalkan

Penyelundupan 12 Kilogram Ganja asal Aceh Berhasil Digagalkan

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket ganja asal Aceh seberat 12 kilogram.

Ganja tersebut dikirim dalam kemasan sebanyak dua dus melalui paket ekspedisi dari Bandara Kualanamu Medan menuju Bandara Juanda Sidoarjo.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan, dalam pengungkapan itu juga diamankan tiga tersangka yakni MA (38) warga Bungurasih Tengah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, MW (36) warga Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo dan AH (23) warga Jugo Sari, Kecamatan Candipuro, Sidoarjo.

Bambang menjelaskan, paket ganja itu berasal dari Takengon Aceh dan dibawa ke Medan melalui jalur darat. Setelah di Medan, ganja tersebut dikirim menggunakan jasa angkutan udara untuk dibawa ke Surabaya.

“Setelah kami mendapat alamat dan dicocokkan ternyata benar, ada dua dus narkoba. Satu dus dibungkus kardus rokok yang masing-masingnya seberat enam kilogram. Jadi totalnya 12 kilogram,” kata Bambang.

Ia menjelaskan, paket dibungkus kardus rokok di dalamnya terdapat 12 bungkus kopi bubuk Arabika Asli. Di dalam kardus masing-masing bungkus kopi tersebut terdapat ganja kering yang dipres dan dilakban warna cokelat dengan berat ganja masing-masing bungkusan 500 gram.

Sementara paket kedua dibungkus kardus rokok dan di dalamnya terdapat 12 bungkus kopi bubuk dan di dalam masing-masing bungkus kopi tersebut terdapat ganja kering yang dipres dan dilakban warna cokelat dengan berat ganja masing-masing bungkusan 500 gram.

“Modusnya, pelaku melakukan pemesanan terhadap ‘supplyer’ yang berada di Aceh melalui media sosial, melakukan pembayaran dan dikirim melalui paket udara. Pelaku adalah jaringan peredaran gelap ganja yang beroperasi di sejumlah wilayah,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga menyita sepucuk senjata api kaliber 22. Tersangka mengaku senjata tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bang Mamat. Namun tersangka mengaku hanya sekali bertemu di Taman Bungkul Surabaya.

Selain dua dus ganja seberat 12 kilogram, petugas juga menyita barang bukti berupa lima buah telepon genggam, dua unit sepeda motor dan buku nikah.

Brigjen Bambang menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. “Yang lainnya masih akan kami kembangkan,” tandasnya. (Jnr/Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim