Polisi Gerebek Sarang Judi Berkedok Warnet

Polisi Gerebek Sarang Judi Berkedok Warnet

TerasJatim.com, Surabaya – Aparat kepolisian menggerebek sebuah sarang judi yang berkedok warnet di Jalan Putat Gede Barat Surabaya. Hasilnya, lima orang penjudi diringkus saat asyik berjudi game online.

Kelima orang itu masing-masing Nurhuda (47), pemilik warnet, Dwi (24), warga Jalan Pradah Indah, Gatot (40), warga Ngesong Sukomanunggal, Kasiadin (19), warga Jalan Kawal Kalikendal dan Jevin (25), Putat Gede Surabaya.

Disamping kelima penjudi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 unit komputer, yang dijadikan sarana judi online dan sejumlah ATM bank.

“Kelima tersangka ini digerebek saat bermain judi poker dan bola,” kata Kapolsek Sukomanunggal, AKP Muljono, Minggu (04/03).

Lebih lanjut Muljono mengungkapkan, pengungkapan kasus judi on line ini berawal dari aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan warnet yang sering dijadikan sebagai ajang perjudian itu.

Mendapat laporan, sejumlah petugas diturunkan untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar para pengunjung warnet ada yang sedang berjudi secara online.

Salah satu pelaku mengungkapkan, untuk bisa masuk ke website, mereka wajib memiliki ID dan pasword pribadi. Pemain terlebih dahulu mengisi deposit di ATM dan jika menang akan ditransfer melalui rekening.

Hingga kini kelima tersangka itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya.  Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim