Berniat Nikahi Selingkuhan Sebagai Istri Kedua, Pria ini Nekat Gelapkan Uang Kantor

Berniat Nikahi Selingkuhan Sebagai Istri Kedua, Pria ini Nekat Gelapkan Uang Kantor

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran hanya karena menuruti hawa nafsu, Sandy Agustina Latjino, kini harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Tegalsari Surabaya.

Pria 39 tahun warga Jalan Kutisari Selatan Surabaya ini, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena nekat menggelapkan uang koperasi tempatnya bekerja.

Aksi kejahatannya ini dilakukan karena Sandy ingin mendapat uang secara instan untuk biaya menikahi selungkuhannya untuk dijadikan sebagai istri keduanya.

Secara bertahap, aksinya dilakukan pada Agustus hingga Desember 2016 lalu. Dia pun berhasil menggasak uang kantornya hingga Rp55 juta.

Setelah pihak koperasi meminta pertanggungjawaban, Sandy justru kabur dan menghilang. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.

Sepanjang pelariannya, Sandy menyewa sebuah mobil untuk dijadikan moda angkutan berbasis online. Sayang, dia harus menghidupi antara istri pertama dan selingkuhannya. Hingga akhirnya uang hasil penggelapan tersebut ludes untuk kebutuhan kedua wanita yang dicintainya tersebut.

“Pelaku kami tangkap usai mendapat laporan dari korban. Selain pengakuan dia, kami juga berhasil menyita barang bukti sejumlah kwitansi koperasi yang dijadikan alat untuk menggelapkan uang koperasi,” beber Kapolsek Tegalsari, Kompol Noerijanto, Jumat (14/04).

Saat ditanya sisa uang hasil penggelapannya, Sandy mengaku telah habis untuk keperluan nikah siri dengan selingkuhannya. Bahkan, Sandy sudah membeli sejumlah perlengkapan untuk melangsungkan resepsi pernikahan keduanya tersebut. Namun apesnya, rencana itu batal karena ia keburu tertangkap.

“Saya mencintai kedua wanita itu. Baik istri saya pertama dan calon istri kedua saya. Makanya saya terpaksa menggelapkan uang itu untuk membahagiakan keduanya. Tapi memang cara saya salah. Saya menyesal,” aku Sandy kepada penyidik.

Padahal, di koperasi tersebut, Sandy memiliki jabatan yang lumayan tinggi yakni sebagai sekretaris. Namun, atas ulahnya yang ingin memiliki dua istri, Sandy mengaku gaji yang diterimanya tidak cukup.

“Saya minta maaf kepada istri saya, juga calon istri saya yang kedua,” ucapnya seraya terus menundukkan kepalanya.

Kini, selain kedoknya terbongkar di depan istri pertamanya, dia juga gagal menikahi calon istri keduanya. Dia pun kini harus meringkuk lebih lama di sel tahanan lantaran dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim