Beraksi di 7 Lokasi, Satu Anggota Komplotan Begal di Surabaya Dilumpuhkan

Beraksi di 7 Lokasi, Satu Anggota Komplotan Begal di Surabaya Dilumpuhkan

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya, berhasil melumpuhkan Imam alias IM, salah seorang pelaku komplotan begal yang selama ini menjadi buron aparat kepolisian di Surabaya.

IM, diketahui merupakan salah satu pelaku begal bersama sembilan rekannya. yang sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda, masing-masing di Jalan Bubutan, Jalan Demak, Jalan Pecindilan, Jalan Ngagel Jaya, Jalan Sememi Benowo, dan Jalan Kalianak Surabaya.

“Komplotan begal ini sebelum beraksi, terlebih dahulu berkumpul di Café Heaven Jalan Tidar untuk pesta miras dan menarget calon korbannya terlebih dahulu,” tutur Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Kamis (13/07).

Masih kata Shinto, IM adalah salah satu DPO yang sudah dicari-cari polisi selama ini. IM ditangkap setelah sebelumnya petugas harus menghadiahi timah panas pada kedua kakinya, lantaran berusaha kabur saat akan dibekuk.

AKBP Shinto menambahkan, modus operandi dari komplotan ini yakni bersama-sama masuk ke salah satu Cafe Heaven di Jalan Tidar untuk pesta miras. Kemudian di tempat itu mereka menentukan calon korban yang juga pengunjung dari café tersebut.

“Saat korban keluar dari kafe, para pelaku mengikuti korban secara bersama-sama. Kemudian korban dipepet dan diancam dengan menggunakan senjata tajam. Bahkan komplotan ini tak segan menganiaya korban jika korbannya melawan,” jelasnya.

Di hadapan petugas, IM, bapak dua anak ini mengaku jika hasil kejahatannya biasa dijual ke Madura seharga Rp 2.5 Juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata untuk digunakan foya-foya.

“Kami bagi rata sebesar Rp200 ribu per orang. Kadang buat pesta miras di café, terus cari target pengunjung cafe lagi,” aku IM sambil meringis kesakitan.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Satria F 150 yang digunakan untuk beraksi. Petugas masih memburu tersangka lainnya yang merupakan komplotan IM.

”Terhadap tersangka IM dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara. Tersangka kami lumpuhkan,” tutup Shinto. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim