Antisipasi Corona, Dukcapil Ponorogo Ubah Sistem Pelayanan

Antisipasi Corona, Dukcapil Ponorogo Ubah Sistem Pelayanan

TerasJatim.com, Ponorogo – Sesuai instruksi Bupati Ponorogo Nomor 1 tahun 2020, tentang Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19), salah satunya adalah imbauan untuk menghindari pengumpulan masa lebih dari 100 orang. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, mengambil sejumlah langkah teknis dalam pelayanan, yang salah satunya dengan membatasi pelayanan.

Untuk pelayanan yang dapat diselesaikan di tingkat kecamatan, maka masyarakat diimbau agar tidak perlu pergi ke kantor dinas dukcapil kabupaten. Sistem pelayanan pun sedikit berbeda, yakni antrian dipindah ke luar ruangan. Hal ini untuk menghindari berjubelnya orang di dalam ruang pelayanan dukcapil. Para pegawai juga tampak memakai masker dan sarung tangan. Tempat cuci tangan dengan sabun pun disediakan di depan kantor Dukcapil.

Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo, Hartoyo, yang didampingi oleh Amrozi, Plt Kabid Pelayanan Pendataan Penduduk, menuturkan, pihaknya telah mengambil berbagai langkah teknis untuk melaksanakan instruksi dari Bupati Ponorogo dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Sejak kemarin kami sudah mengambil beberapa ĺangkah teknis sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Sesuai imbauan dari pak bupati, diantaranya memasang sarana cuci tangan pakai sabun, petugas pelayanan wajib memakai masker dan saring tangan, memindah antrian ke luar ruangan dan membatasi pelayanan,” ungkapnya kepada TerasJatim.com, Rabu (18/03/20).

Senada, Amrozi mengatakan, pemakaian sarung tangan bagi petugas dimaksudkan untuk mengurangi resiko ketika bersentuhan dengan orang lain maupun dokumen-dokumen pemohon. Sedangkan pembatasan pelayanan yang bisa di urus di kecamatan, maka cukup diselesaikan di kecamatan agar antrian tidak berjubel di kantor Dukcapil.

Untuk antrian para pemohon sengaja dipindah ke luar ruangan untuk mencegah kerumunan orang dalam ruanga ber-ac. Hal ini untuk meminimalis kemungkinan menyebarnya virus Corona. Apalagi bila ada pemohon yang membawa anak kecil, maka diberi pengertian agar menghindari kerumunan orang.

“Bagi pemohon pun kami cukup selektif, yang tidak urgent dan bisa ditunda 14 hari ke depan maka kami sarankan ditunda. Namun bagi yang urgent tetap kami layani. Pemohon dapat menunggu SMS pemberitahuan dari kami bila berkas yang dimaksud sudah selesai. Semua yang kami lakukan demi mencegah kerumunan orang yang berpotensi pada penyebaran virus Corona,” pungkas Amrozi. (Anny/Kta/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim