Ajak Minggat Anak Gadis Orang, Pemuda Bertato ini Masuk Bui

Ajak Minggat Anak Gadis Orang, Pemuda Bertato ini Masuk Bui

TerasJatim.com, Banyuwangi – Pupus sudah jalinan asmara Widi Wijayanto (21) dengan kekasihnya, sebut saja namanya Mawar. Lantaran nekad membawa kabur sang pujaan hati yang masih di bawah umur, Widi pemuda kelahiran Jayapura ini akhirnya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tegalsari Polres Banyuwangi.

Alih-alih bisa tinggal serumah dan membina mahligai rumah tangga bersama Mawar. Harapan tersebut kini hanya tinggal mimpi. Kenangan manis bersama kekasihnya harus dikubur dalam-dalam pasca orang tua Mawar tak terima putrinya dibawa pergi tanpa pamit.

Kegeraman orang tua pacarnya itulah yang kemudian menyebabkan Widi harus berurusan dengan polisi. Bukannya dinikahkan, Widi justru harus masuk sel tahanan polisi.

Widi kini harus menjawab sejumlah pertanyaan penyidik untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) atas dugaan kasus melakukan bujuk rayu terhadap gadis di bawah umur, seperti diatur dalam pasal 76 E junto pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 UURI  No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolsek Tegalsari AKP Suhardi menuturkan, pelaku yang tinggal di Dusun Simbar, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi ini mengenal Mawar pasca pertemuan di lokasi wisata Alam Indah Lestari (AIL) Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, sekitar Maret 2017 lalu.

“Sejak itu hubungan keduanya inten. Sampai akhirnya Mawar diajak pergi pelaku dan tidak pulang ke rumah, sehingga membuat orang tuanya cemas. Kasus ini kita tangani sejak menerima aduan pada 15 Juni 2017,” jelasnya.

Status Mawar dianggap belum dewasa karena masih berstatus pelajar, dan usianya belum genap 18 tahun. Itu sebabnya aparat kemudian memproses kasus ini.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sempu. Sementara korban telah berkumpul kembali bersama orang tuanya di Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari,” imbuh Kapolsek.

Sebelum diamankan, pemuda bertato di bagian lengan itu sempat bersama Mawar dalam pelariannya. Dua sejoli yang dimabuk asmara ini lupa ada norma hukum yang dilanggar.

“Pacaran boleh, asal tidak menabrak rambu hukum. Jangan melakukan tindakan asusila selama belum resmi menjadi suami istri,” tandas Kapolsek kepada pelaku. (Kta/Red/TJ/Bwi)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim