Acungkan Celurit ke Pengguna Jalan, Pria di Gondanglegi Malang Ditangkap

Acungkan Celurit ke Pengguna Jalan, Pria di Gondanglegi Malang Ditangkap

TerasJatim.com, Malang – Viral di media sosial seorang pria mengacungkan senjata tajam (sajam) kepada warga yang melintas di pinggir Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang Jatim, Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/01/2024) malam.

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengatakan, usai melakukan penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi berhasil menangkap pelakunya.

Pelaku berinisial BM, pria 54 tahun, diamankan di Desa Putatkidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, beserta barang bukti berupa sajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti warga.

“Pelaku berhasil kita amankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi,” kata Adnan, saat dikonfirmasi di Mapolres Malang, Kamis (18/01/2024) sore.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari patroli cyber yang dilakukan Polres Malang sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

“Petugas kemudian mendapat informasi viral di media sosial terkait seorang pria yang membawa senjata tajam jenis celurit di warung bakso sekitar Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang,” sebutnya.

Mendapati informasi, petugas Polsek Gondanglegi kemudian turun ke lokasi kejadian guna memeriksa situasi. Namun saat itu polisi tidak mendapati pelaku yang diduga telah meninggalkan tempat kejadian.

“Awalnya, kami mendapat informasi video viral di media sosial dengan narasi ada seorang pria bawa sajam mau membacok seseorang di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Karena membahayakan masyarakat, petugas kemudian segera turun ke lokasi untuk memeriksa,” jelasnya.

Adnan menambahkan, petugas kemudian segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku yang ternyata merupakan warga Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan.

“Tak sampai 5 jam, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang ternyata bersembunyi di rumah kawannya di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Gondanglegi bersama barang bukti sebilah sajam celurit,” sambungnya.

Adnan menyebut, pihaknya saat ini masih mendalami motif pelaku mengacungkan senjata tajam secara brutal di muka umum tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951, tentang senjata tajam, dan atau Pasal 335 KUHP, tentang pengancaman menggunakan senjata tajam. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Saat ini kami masih terus mendalami terkait motif dari pelaku melakukan hal tersebut. Kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Gondanglegi,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim