Gunakan Motor Bodong, Seorang PNS di Lumajang Ditangkap Polisi

Gunakan Motor Bodong, Seorang PNS di Lumajang Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Lumajang – Lantaran memilik motor bodong yang disinyalir dari hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Matasan (45), seorang oknum PNS di Lumajang, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Pria yang tercatat sebagai warga Desa Babakan Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang ini, diamankan oleh Tim Cobra Polres Lumajang, saat melintas di Jalan Bromo, Karangsari Kecamatan Sukodono Lumajang.

Saat dilakukan pemeriksaan, motor Honda GL Max 125, warna hitam dengan Nopol N 5908 YG, yang digunakan oleh Matasan itu merupakan hasil kejahatan pencurian motor yang terjadi di Halaman Masjid Al Muttaqin di Jalan Gajah Mada Kelurahan Kepuharjo Lumajang, yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika dirinya mendapatkan kendaraan tersebut melalui kesepakatan gadai dengan orang yang tidak dia kenal. Proses gadai berlangsung saat tersangka berada di embong kembar dan kendaraan tersebut hanya memiliki STNK saja,” jelas Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, Rabu (03/07/19).

“Di sini patut diduga yang bersangkutan mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermasalah saat menerima kendaraan yang hanya memiliki STNK saja. Selain itu, nomor mesin dan nomor rangka juga telah dirusak, dan tersangka tahu akan hal ini. Kenapa tidak lapor ke polisi dan kenapa dipakai terus sampai 3 bulan,” terang Arsal.

Arsal mengimbau kepada masyarakat Lumajang untuk tidak membeli kendaraan bodong. “Karena semakin banyak permintaan kendaraan bodong, maka suplainya akan meningkat. Masalahnya, suplainya diperoleh dari aksi kriminalitas seperti begal dan curanmor,” imbuhnya.

Kini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Lumajang, guna proses hukum lebih lanjut. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim