Belum Pecat PNS Koruptor, 11 Gubernur dan 92 Bupati/Walikota Ditegur

Belum Pecat PNS Koruptor, 11 Gubernur dan 92 Bupati/Walikota Ditegur

TerasJatim.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 Gubernur, 80 Bupati dan 12 Walikota yang hingga kini belum memecat PNS koruptor.

Tjahjo memberi batas waktu dalam 14 hari ke depan untuk segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap PNS yang terlibat kasus korupsi.

“Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Kamis (04/07/19).

Akmal menambahkan, dari total sebanyak 2.357 PNS yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 PNS berada di lingkup Pemerintah Daerah. Tercatat hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 PNS yang belum diproses oleh PPK yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.

“Kebanyakan ASN (PNS) berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda. Hingga kini masih ada 275 ASN yang belum diproses PPK. Rinciannya 33 ASN di Provinsi, 212 ASN di Kabupaten dan 30 ASN di Kota,” terang Akmal.

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim