Pelaku Pembunuhan Janda Kaya asal Paron Ngawi Ditangkap

Pelaku Pembunuhan Janda Kaya asal Paron Ngawi Ditangkap

TerasJatim.com, Ngawi – Kasus dugaan pembunuhan yang menimpa Sulasi (53),  janda kaya asal Dusun Jambe Kidul Desa Ngale Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi, yang mayatnya ditemukan di Sungai Blawong Madiun beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap.

Setelah sepekan melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap dua orang tersangka, masing-masing Niharul Imah, wanita 28 tahun dan Bima Ramadhani, pria 20 tahun, keduanya warga Desa/Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi.

Imah, yang diduga sebagai otak pembunuhan ini, ditangkap petugas saat kabur di Bekasi. Sedangkan Bima, yang diduga membantu Ima dalam kasus ini, di tangkap di rumahnya.

Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu mengungkapkan, kasus pembunuhan ini terjadi lantaran pelaku merasa sakit hati dan dendam, karena dihina oleh korban berkaitan dengan masalah hutang piutang senilai Rp3 juta.

Pelaku menghabisi korban di saat korban menagih ke rumah pelaku. Di tempat ini, korban dan pelaku sempat cekcok hingga pelaku yang gelap mata akhirnya mencekik leher korban.

“Tersangka Imah ini nekat membunuh korban karena sakit hati lantaran dihina tidak bisa membayar sisa utang Rp3 juta dari hutang yang sebelumnya Rp7 juta,” kata Pranatal.

Menurut Pranatal, sebelum pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku sudah meracuni korban sebanyak 2 kali dengan racun jenis Timex untuk tikus. Namun korban masih belum meninggal.

Selanjutnya pelaku menggunakan cara yang kedua yaitu melakukan pembunuhan dengan cara mematahkan leher korban dan menindihnya hingga korban tewas.

“Setelah diketahui korban meninggal, selanjutnya para pelaku mengikat kedua tangan dan kaki serta mulut korban dengan menggunakan lakban. Kemudian pelaku membawa korban dengan mengggunakan mobil rental untuk membuang korban di daerah Madiun,” imbuhnya.

Sebelum membuang korban, pelaku sempat mengambil barang-barang berharga milik korban seperti perhiasan yang kemudian dijual.

Untuk mengungkap kasus ini, kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di satreskrim Polres Ngawi.

Atas tindakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sesuai Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 365 ayat 2 ke 2e dan ayat 4 Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Sulasi (53) seorang janda kaya, warga Dusun Jambe Kidul Desa Ngale Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban di tepi sungai Blawong, Desa Gading Kecamatan Balerej, Kabupaten Madiun pada Jumat (22/12) lalu.

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim