Tak Netral dalam Pilkada, Pileg dan Pilpres, Ini Hukuman Bagi ASN dan PNS

Tak Netral dalam Pilkada, Pileg dan Pilpres, Ini Hukuman Bagi ASN dan PNS

TerasJatim.com – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan ancaman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada, Pileg dan Pilpres.

Dalam suratnya yang ditujukan kepada para pejabat negara mulai dari menteri Kabinet Kerja hingga Gubernur, Bupati, dan Walikota, tertanggal 27 Desember 2017 kemarin, Menteri PANRB Asman Abnur menyampaikan beragam dan jenis sanksi bagi yang melanggar.

“Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral,” tulis Menteri Asman.

Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa,” jelas Asman.

Dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah PNS selain Sekretaris Daerah, menurut Menteri PANRB Asman Abnur, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi PNS yang bersangkutan.

Adapun dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemrintah.

Sedangkan dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah Sekretaris Daerah Provinsi, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Menteri PANRB juga mengingatkan adanya ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun:

Sementara, bagi PNS yang memberikan dukungan pada calon tertentu dalam Pilkada dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopi KTP, atau terlibat kampanye serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, akan terancam hukuman disiplin tingkat berat.

Sanksinya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun; pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:

Sedangkan bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon dalam Pilkada dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, seperti membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tengang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim