Selain Suap, Bupati (Nonaktif) Probolinggo dan Suaminya Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Selain Suap, Bupati (Nonaktif) Probolinggo dan Suaminya Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

TerasJatim.com – Usai melakukan pengembangan terhadap kasus suap (jual beli) jabatan kepala desa, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR, yakni Hasan Aminuddin, dengan kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin), kembali menetapkan kedua tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/10/21).

Baca juga: https://www.terasjatim.com/dalami-kasus-jual-beli-jabatan-penyidik-kpk-periksa-belasan-pejabat-pemkab-probolinggo/

Dalam pengembangan kasus gratifikasi dan pencucian uang, penyidik komisi anti rasuah ini telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 11 orang, yang sebagian dari mereka adalah pejabat di lingkup Pemkab Probolinggo. Ke-11 orang tersebut diperiksa penyidik KPK di Mapolres Probolinggo Kota, Senin, (11/10/21) kemarin.

Mereka yang diperiksa, adalah Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Probolinggo Hudan Syarifuddin, Kepala Dinas Tenaga Kerja Doddy Nur Baskoro, berikut Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Sugeng Wiyanto.

Kemudian, Kepala Dinas Perikanan Dedy Isfandi, Sekretaris Dinas Perpustakaan Mariono, honorer pada Dinas PUPR Winata Leo Chandra, perangkat desa Hendro Purnomo, notaria Hapsoro Widyonondo Sigid, seorang pensiunan Sugito dan pihak swasta Pudjo Witjaksono. (MI/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim