Dalami Kasus Jual Beli Jabatan, Penyidik KPK Periksa Belasan Pejabat Pemkab Probolinggo

Dalami Kasus Jual Beli Jabatan, Penyidik KPK Periksa Belasan Pejabat Pemkab Probolinggo

TerasJatim.com, Probolinggo – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap belasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo Jatim. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (11/10/2021).

Mereka yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan tersebut, diantaranya Soeparwiyono (Sekretaris Daerah (Sekda) Probolinggo), H. Sugito (pensiunan/DPRD Probolinggo), Doddy Nur Baskoro (Kadis Tenaga Kerja), Sugeng Wiyanto (Kadis Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan), Hudan Syarifuddin (Kepala Badan Kepegawaian), Dedy Isfandi (Kadis Perikanan), Mariono (Sekretaris Dinas Perpustakaan), Winata Leo Chandra (Honorer Dinas PUPR), Hendro Purnomo (Perangkat Desa), Hapsoro Widyonondo Sigid (Notaris), serta pihak swasta, Pudjo Witjaksono.

“Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari). Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Probolinggo Kota,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Senin (11/10/2021).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin, Doddy Kurniawan, serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo.

Dalam perkaranya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok mahar sebesar Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan Plt kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/ketua-kpk-kebijakan-bupati-probolinggo-disetir-suaminya/

Dalam OTT, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp362,5 juta, yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin.

Kini para tersangka resmi menjadi pesakitan komisi anti rasuah tersebut.

Untuk diketahui, dala beberapa waktu terakhir, selain melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa tempat, KPK juga memeriksa sejumlah orang di Probolinggo.

Informasi yang dihimpun tim TerasJatim.com di lapangan, saat ini KPK masih terus mengembangkan kasus suap tersebut untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim