2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu Mertua Sekda Lamongan, Terancam Hukuman Mati

2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu Mertua Sekda Lamongan, Terancam Hukuman Mati

TerasJatim.com, Lamongan – Kasus pembunuhan sadis terhadap ibu mertua Sekda Lamongan, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Lamongan telah menggelar sidang perdana pada Kamis (18/06/20) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Irwan Syafari, mengatakan, dalam sidang tersebut kedua terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

“Baik terdakwa Imam Winarto yang memiliki peran sebagai eksekutor, maupun terdakwa Sunarto, selaku otak pembunuhan atau penganjurnya, terancam penjara seumur hidup sampai hukuman mati,” kata Irwan saat ditemui TerasJatim.com, Selasa (23/06/20).

“Untuk terdakwa Sunarto, dakwaan pertama primer Pasal 340 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP karena dia memang penganjur,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Kasi Pidana Umum Kejari Lamongan ini.

Serlanjutnya dakwaan subsider-nya adalah Pasal 339 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP. Lebih subsider lagi adalah Pasal 338 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

“Sedangkan untuk terdakwa Imam Winarto selaku eksekutor, dakwaannya kami susun secara kombinasi,” imbuh dia.

Irwan merinci, dakwaan pertamanya yakni primer menggunakan Pasal 340 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 339 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 338 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Dan untuk kedua terdakwa primer Pasal 365 ayat 4 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 362 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya sesuai pasal tersebut ancamannya sama, yakni dari penjara seumur hidup sampai hukuman mati,” ungkapnya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/dijanjikan-200-juta-pembunuh-mertua-sekda-lamongan-dibayar-200-ribu/

Terkait jadwal selanjutnya yang akan digelar pada Kamis (25/06/20) lusa, Irwan menyampaikan, untuk terdakwa Sunarto agendanya tergantung apakah nanti ada eksepsi atau keberatan dari pihak penasehat hukumnya.

“Karena pihak penasehat hukum Sunarto saat sidang kemarin tidak hadir. Dan mereka berhak untuk mengajukan atau tidak atas keberatan dakwaan,” terangnya.

Jika saat sidang besok tidak mengajukan eksepsi, lanjut Irwan, maka bisa langsung pemeriksaan saksi. Dan agendanya sidang bisa sama dengan terdakwa Imam Winarto.

“Ya kita lihat saja nanti apakah pihak penasehat hukum Sunarto mengajukan keberatan atau tidak. Kan itu sudah menjadi hak mereka,” pungkasnya. (Def/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/diduga-jadi-korban-pembunuhan-mertua-sekda-lamongan-ditemukan-tewas-bersimbah-darah/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim