6 Pelaku Curat di Via Verata Gunung Sepikul Trenggalek Dibekuk, Seorang Pelaku Buron

6 Pelaku Curat di Via Verata Gunung Sepikul Trenggalek Dibekuk, Seorang Pelaku Buron

TerasJatim.com, Trenggalek – Aparat Polres Trenggalek mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan perusakan bangunan di kawasan wisata panjat tebing Via Verata di Desa Watuagung Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, mengatakan, pihaknya telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. 6 orang diantaranya berhasil diamankan, sedangkan seorang lagi masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Didit merinci, para tersangka yang sudah ditahan masing-masing berinisial NW, FKM, AS, K, M dan BS, yang kesemuanya tercatat sebagai warga Kecamatan Watulimo. Sedangkan 1 orang lagi berinisal S, masih berstatus DPO”.

Didit menuturkan, awalnya korban yang juga pengelola kawasan wisata panjat tebing itu merasa resah karena kehilangan beberapa barang yang merupakan fasilitas pendukung kawasan wisata tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp.40 juta rupiah.  Puncaknya korban melapor ke Polsek Watulimo.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas Unitreskrim Polsek Watulimo segera melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku atas nama NW dan FKM, di lokasi kerja PT. Jala Permata Unggul Kecamatan Pangakalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana curat dimaksud dilakukan secara bersamaan dan keduanya merupakan satu tim.” jelas Didit dalam konferensi pers di halaman Mapolres Trenggalek, Rabu (14/08/19).

Dari hasil keterangan kedua pelaku tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya AS, K dan M. Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing, pada Selasa (06/08/19).

Berdasarkan keterangan ketiga pelaku ini, petugas kemudian menangkap satu tersangka lainnya BS di rumahnya pada keesokan harinya.

Keempat pelaku dimaksud bertindak sendiri-sendiri dan bukan merupakan tim. Sedangkan satu pelaku lainnya S saat ini masih proses penyelidikan dan sudah dinyatakan DPO.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya gergaji, obeng, tang, sabit, palu, alat pengamanan panjat tebing, alat pengait, senter, kitchen set, meja terbuat dari hamplek dan sebuah mobil.

Para pelaku akan dijerat Pasal 200 ayat (1) KUHP Jo Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim