5 Hari Gelar Operasi Tumpas, Sat Narkoba Polres Blitar Kota Ungkap 11 Kasus dengan 13 Tersangka

5 Hari Gelar Operasi Tumpas, Sat Narkoba Polres Blitar Kota Ungkap 11 Kasus dengan 13 Tersangka

TerasJatim.com, Blitar – Polres Blitar Kota merilis sejumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap selama 5 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Dalam pengungkapan kasus ini, tercatat ada 13 tersangka dari 11 perkara yang diamankan.

“Selama 5 hari pelaksanaan Operasi Tumpas ini, kami sudah mengungkap 11 kasus narkoba. Operasi Tumpas dimulai 22 Agustus-2 September 2022,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Jumat (26/8/2022).

Argo mengatakan, ke-11 kasus narkoba yang diungkap terdiri atas 6 kasus peredaran sabu-sabu dan 5 kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4,17 gram sabu-sabu dan 1.025 butir pil dobel L.

“Pengungkapan sejumlah kasus narkoba itu dari hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah diamankan dan juga dari hasil laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dikatakan Argo, pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 masih berlangsung sampai 7 hari ke depan lagi.

Ia pun berjanji, pihaknya akan memaksimalkan pengungkapan kasus narkoba.

“Dalam 7 hari ke depan, pastinya akan ada kasus narkoba lagi yang diungkap. Hasilnya akan kami sampaikan lagi,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim