3 Pelaku Pembunuhan di Ambal Ambil Pasuruan Ditangkap, 4 Pelaku Lainnya Buron

3 Pelaku Pembunuhan di Ambal Ambil Pasuruan Ditangkap, 4 Pelaku Lainnya Buron
(Doc: IDNTimes)

TerasJatim.com, Surabaya – Tim gabungan dari Subdit III Jantaras Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pasuruan, membekuk komplotan pembunuh Ribut Setiawan, yang ditemukan tewas mengenaskan di area pertambangan di Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Polisi menangkap 3 orang yang diduga sebagai pelaku, di antaranya Sugiyanto (43), warga Kecamatan Paserpan Kabupaten Pasuruan, Hariyanto (39) dan Jumadi (36), keduanya warga Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.

“Ketiga pelaku kami tangkap usai dilakukan penyelidikan dimana korban terakhir keluar bersama ketiga tersangka ini,” jelas Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, Minggu (29/09/19).

Gideon menjelaskan, tersangka Jumadi merupakan otak dari kasus yang mengakibatkan korban Ribut ditemukan tewas dalam kondisi tangan terikat serta penuh luka di sekujur tubuhnya. Peran pelaku ini yang pertamakali membawa korban, menyekap dan kemudian menganiayanya.

“Pelaku ini nekat membunuh korban, lantaran korban menggadaikan sepeda motor tersangka Syaiful (DPO). Dari sana pelaku meminta korban untuk mengembalikan motor tersebut. Tapi karena tidak dapat menunjukkan, pelaku Syaiful mengajak enam tersangka lainnya untuk menjemput korban serta menyekapnya,” jelasnya.

Dari hasil otopsi, pada tubuh korban ditemukan luka di sekujur tubuh serta adanya leher korban yang patah karena jeratan tali. Dakam kasus ini, terungkap jika pelaku sebanyak 7 orang, yang kemudian menganiaya korban hingga tewas. “Saat itu tujuh pelaku ini menganiaya korban hingga tewas,” ucapnya.

Gideon menuturkan, kasus ini terjadi pada Minggu (15/0919) sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka Syaiful (DPO) awalnya meminta bantuan kepada Jumadi, Sugiyanto, Hariyanto dan Romli (DPO), Arifin alias Ipin (DPO), serta Farhan alias Ferri (DPO), untuk mengajak korban menunjukkan lokasi sepeda motor miliknya yang digadaikan. “Dalam perjalanan, korban tidak dapat menunjukkan lokasi rumah kendaraan yang digadaikan oleh pelaku,” imbuhnya.

Kondisi ini membuat Jumadi langsung mengikat tangan korban, saat itu Syaiful bersama 6 tersangka lainnya menganiaya korban. Dengan menggunakan kunci pembuka ban. Tidak hanya itu, leher korban juga dijerat dengan tali. “Saat itu oleh pelaku korban dibiarkan begitu saja di kawasan Kejayan,” sambung Gideon.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 338 KUHP sub 333 ayat 3 KUHP sub Pasal 353 ayat 3 sub Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim