27 Maret, Peredaran Minyak Goreng Curah Distop

27 Maret, Peredaran Minyak Goreng Curah Distop

TerasJatim.Com, Surabaya – Seharusnya konsumsi dan pemakaian minyak goreng curah dilarang beredar oleh pemerintah sejak 27 Maret tahun 2015 lalu. Hal ini dipastikan sesuai implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan No.80/2014.

Peraturan tersebut mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI). Minyak goreng curah dipastikan akan dilarang beredar dan diperjualbelikan di pasar-pasar di berbagai wilayah di Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan, dengan penerapan SNI minyak goreng, pemerintah berkeinginan agar masyarakat tidak lagi mengonsumsi minyak goreng curah.

Langkah ini diambil pemerintah untuk melindungi konsumen. “Jadi, minyak goreng yang dikonsumsi itu harusnya memenuhi kriteria kesehatan yang prima. Jika konsumen memakai minyak goreng sawit dalam kemasan, maka lebih aman karena proses produksinya sesuai dengan ketentuan pemerintah,” katanya.

Kebijakan tersebut diberlakukan dengan tujuan agar supaya dapat mencegah berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah, seperti kolesterol jahat dan akibat lain yang sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

Selain tidak higienis, pada minyak goreng curah kandungan vitamin A sudah hilang.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di 11 kota besar di Indonesia dan sekitar 6-7 persen distribusi minyak goreng di dalam negeri masih dalam bentuk curah. “Pemerintah akan meningkatkan program konversi minyak curah ke minyak goreng sawit dalam kemasan,” ucapnya.

Seperti yang sering diberitakan di berbagai media, upaya pelarangan peredaran minyak goreng curah sudah diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2015 lalu.

Namun, karena banyaknya polemik dan penolakan dari para pelaku usaha, maka kebijakan tersebut sempat lama mengalami penundaan. Pelarangan peredaran minyak goreng curah ini kemudian didengungkan kembali mulai akhir tahun lalu. (TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim