25 Calon Artis di Kediri Jadi Korban Penipuan Sutradara Palsu

25 Calon Artis di Kediri Jadi Korban Penipuan Sutradara Palsu

TerasJatim.com, Kediri – Polres Kediri Kota berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus perekrutan artis. Polisi menangkap Roby Sudarsono alias Bang Jay (52), warga asal Marga Ayu, Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jabar.

Setidaknya tercatat 25 orang menjadi korban. Korban diharuskan membayar biaya pendaftaran masing-masing Rp150 ribu. Setelah lulus casting, para korban juga diminta membayar uang dengan nilai bervariasi.antara Rp.1,5 juta hingga Rp.20 juta rupiah. Dari para korbannya, tersangka meraup uang mencapai Rp.Rp102,5 juta.

Kepada korbannya, tersangka mengaku sebagai sutradara dari PT Jas Production, yang tengah membutuhkan artis untuk berakting dalam sinetron yang berjudul Sajadah Cinta. Dalam produksi sinetron fiktif tersebut, tersangka mengaku telah menggandeng 2 televisi stasiun swasta.

“Untuk meyakinkan para korbanya, tersangka turut mengundang sejumlah artis ibu kota ke Kediri diajak bermain seolah olah pembuatan sinetron tersebut terkesan nyata. Proses syuting sendiri sudah dilakukan sebanyak 9 kali dengan mengambil seting lokasi di wilayah Kota Kediri,” jelas Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi, beberapa waktu lalu.

Anthon menambahkan, dari artis yang didatangkan, diantaranya sudah ikut syuting. Bahkan dari sejumlah artis itu hadir di Mapolres Kediri Kota untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kasus penipuan ini terungkap setelah para korbanya datang melapor ke Polres Kediri Kota pada 23 Juli 2019 lalu.

Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa produksi sinetron Sajadah Cinta itu fiktif.

Dari penelisikan polisi, latar belakang tersangka sendiri selama ini diketahui bekerja di Jakarta sebagai unit kru film bagian penghubung.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa stempel fiktif milik perushaan, kartu identitas film, aksesoris baju, topi berlogo stasiun televisi swasta serta sejumlah uang tunai dan kwitansi pembayaran. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. (Kta/Red/TJ/rmol)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim