Penetapan Anggota DPRD Jatim Terpilih Tunggu Putusan MK

Penetapan Anggota DPRD Jatim Terpilih Tunggu Putusan MK

TerasJatim.com, Surabaya – Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim belum bisa menetapkan anggota legislatif DPRD Jatim terpilih periode 2019-2024. Pasalnya, KPU Jatim masih menunggu putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto mengatakan, MK akan melanjutkan dan memutus berkas perkara pekan depan (06/08/19). Usai keputusan keluar, pihaknya baru akan melanjutkan penetapan calon anggota legislatif melalui pleno.

“Sehingga, untuk saat ini kami belum bisa menjelaskan terkait perolehan kursi maupun siapa saja yang akan menjadi calon legislatif terpilih untuk DPRD Jawa Timur,” kata Arba dikonfirmasi di kantor KPU Jatim, Jumat (02/08/19).

Arba menjelaskan bahwa di Jatim terdapat 34 permohonan gugatan yang disidangkan di MK. Hal itu terkait dengan KPU Provinsi dan beberapa kabupaten/kota. Sementara itu, dari jumlah tersebut, ada 5 gugatan yang putusan dismissal (perkara tidak dilanjutkan) oleh MK. Oleh karenanya, bagi beberapa KPU yang dinilai dismissal, dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya. “Yakni, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota legislatif terpilih,” kata Arba.

Arba juga menyampaikan, bahwa ada tiga kemungkinan dalam putusan yang dikeluarkan MK. Pertama, MK akan membacakan putusan sela dengan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau perhitungan suara ulang (rekapitulasi ulang).

Kedua, MK akan membuat putusan akhir berupa permohonan ditolak. Artinya pokok perkara sudah diperiksa, pembuktian dan dinyatakan dalil pemohon tidak terbukti sehingga permohonan ditolak. Kemungkinan ketiga, MK membuat putusan akhir dikabulkan. Artinya, berdasarkan pemeriksaan pembuktian dinyatakan dalil permohonan terbukti dan permohonan dikabulkan.

Arba menambahkan, peraturan KPU tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu, dilaksanakan melalui pleno. Selain itu, penetapan harus dilakukan secara terbuka.

Di dalam pleno dan penetapan itu juga, wajib dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pimpinan parpol peserta pemilu, hingga para saksi yang mewakili partai politik. “Selain itu, anggota legislatif terpilih juga wajib datang untuk menerima SK penetapan,” tuturya.

Usai ditetapkan, rencananya, DPRD Jatim periode 2019-2024 akan dilantik pada 31 Agustus 2019 mendatang. Waktu tersebut sesuai dengan masa berakhirnya anggota dewan periode sebelumnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim