2 Pelaku Jambret Yang Beraksi di 11 TKP di Kota Sumenep, Ditangkap Polisi

2 Pelaku Jambret Yang Beraksi di 11 TKP di Kota Sumenep, Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Sumenep – Unit Resmob Polres Sumenep Madura, menangkap dua pelaku jambret yang selama ini kerap beroperasi di wilayah Sumenep. Keduanya adalah, Misnawan (24) dan Ahmat Riadi, (27), warga Desa Jabaan Kecamatan Manding Sumenep.

Kedua tersangka dibekuk polisi usai melakukan aksi penjjambretan di jalan K.H Mansyur Kecamatan Kota Kabuapaten Sumenep.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Moh.Nur Amien, kedua tersangka ditangkap  unit resmob di sebuah gardu di pinggir jalan Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep, sekira pukul 23.15 Wib.

Penangkapan keduanya bermula dari laporan korban Nurhayati (18) warga Kalimook Kecamatan Kalianget.

Menurut laporan korban, saat itu dirinya bersama Wiwik Nawiyah di jambret oleh dua orang yang mengendari sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam pada saat melintas di jalan K.H Mansyur Pangarangan Sumenep.

Korban berencana mengantarkan pulang Wiwik Nawiyah ke rumahnya di Manding Laok Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep.

Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, jajaran Unit Resmob Polres Sumenep kemudian melakukan pengejaran. Dan pada saat itulah polisi mendapatkan keduanya sedang berada di sebuah gardu di pinggir jalan Desa Kabunan. Petugas kemudian menangkap keduanya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sebuah tas warna putih merk B&G, baju lengan panjang warna biru muda, dompet warna merah muda, charger HP, kaos dalam motif liris warna hitam putih, celana dalam warna ungu muda, sebilah senjata tajam jenis celurit dan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol : M-4236-WG, milik pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksinya di sebelas TKP di wilayah kota Sumenep. Sementara mereka membuang barang-barang hasil kejhatannya yang dianggap tak berguna di sebuah  tegalan di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.

Kini keduanya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sumenep, dan keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim