2 Eks Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri

2 Eks Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri
dari kiri: Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah saat jumpa pers, Rabu (28/09/2022) petang

TerasJatim.com – Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, turut bergabung menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya, Putri Chandrawati.

Febri dan Rasamala bergabung bersama Arman Hanis serta Sarmauli Simangunsong yang sebelumnya lebih dulu telah ditunjuk menjadi tim kuasa hukum.

Pasutri ini dalam waktu dekat akan diseret ke pengadilan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga Jakarta, beberapa waktu lalu.

Saat menggelar konperensi pers, Febri mengaku telah diminta bergabung dengan tim kuasa hukum yang sudah terbentuk sejak beberapa waktu lalu. Febri pun mengaku sudah mempelajari kasus tersebut dan telah bertemu dengan Putri Chandrawati serta Ferdy Sambo.

Mantan Jubir KPK ini mengaku, dirinya telah mempelajari kasus ini secara menyeluruh, dan sudah mengikuti rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, tempat pertama yang diyakini sebagai pemicu kasus ini.

Selain itu, Febri mengaku juga telah mendatangi 5 orang ahli hukum di bidang pidana. Mereka terdiri dari 3 profesor dan 2 doktor untuk menjelaskan bagaimana dari sudut keilmuan victimology. “Kami juga diskusi dengan ahli psikologi klinis, psikologi forensik, dan guru besar psikolog,” sebut dia, saat jumpa pers, Rabu (28/09/2022) petang.

Febri akan mendampingi Putri Chandrawati yang akan segera disidangkan. Sementara Rasmala, akan bertindak sebagai penasehat hukum Ferdy Sambo. “Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif,” tandas dia

Senada, Rasmala menuturkan, ada beberapa pertimbangan yang membuat dirinya akhirnya bergabung dengan tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Dia mengungkapkan, pertimbangan utama dirinya bergabung membela Ferdy, lantaran mantan jenderal polisi bintang dua tersebut bersedia akan mengungkap fakta yang sebenarnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini di persidangan.

Selain itu, Ferdy dan istrinya adalah warga negara Indonesia yang punya hak hukum yang sama seperti warga negara lainnya. “Pak Ferdy dan bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya,” kata Rasamala.

Sehingga, lanjut dia, terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka kliennya juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial.

BACA: https://www.terasjatim.com/mantan-kadiv-propam-jadi-tersangka-kasus-tewasnya-brigadir-j/

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati resmi dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka. Selain Ferdy dan istrinya, tersangka lain yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, serta Kuat Ma’ruf.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 340 Subs 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam pidana maksimal mati atau penjara seumur hidup. (Her/Kta/Red/TJ)

BACA: https://www.terasjatim.com/banding-ditolak-ferdy-sambo-tetap-di-ptdh-dari-polri/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim