Rapat Paripurna DPRD Lamongan Setujui 9 Raperda

Rapat Paripurna DPRD Lamongan Setujui 9 Raperda

TerasJatim.com, Lamongan – Sebanyak 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri dari 5 usulan Pemerintah Daerah dan 4 inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan, secara resmi disetujui dalam Rapat Paripurna hari ke-IV, di gedung DPRD Lamongan, Rabu (29/09/2022).

Dalam sidang paripurna kali ini dipimpin oleh wakil ketua 1 Retno Wardhani, didampingi wakil ketua 2 Darwoto. Sementara, hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Wabup Abdul Rouf, dan segenap kepala OPD Pemkab Lamongan.

Ke-9 Raperda yang disetujui tersebut:

1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, 2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, 3. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, 4. Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan 5. Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan.

Selanjutnya, 6. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, 7. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, 8. Raperda tentang Desa Wisata dan ke-9. Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Menurut Juru Bicara Pansus I Ahmad, terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terdapat 6 substansi yang perlu disempurnakan. Sementara untuk Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi perlu perubahan redaksional

“Setelah dilakukan kajian, penelitian, serta analisa mendalam, serta memperhatikan masukan dari pihak-pihak terkait, maka Raperda ini telah mengalami proses penyempurnaan dan memenuhi persyaratan formil maupun materiil sebagai Perda,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Pansus II Abdul Aziz dan Juru Bicara Pansus III Sholihin, yang membahas masing-masing 2 Raperda.

Sementara, Juru Bicara IV, Nur Hasyim menyampaikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan dengan revisi yang bersifat redaksional dan 4 substansi yang perlu disempurnakan dari Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

”Dengan pertimbangan yang penuh kearifan, maka Pansus IV sepakat dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut. Untuk itu mohon kiranya Raperda ini mendapat persetujuan pada sidang Paripurna dan ditetapkan menjadi Perda,” ungkapnya.

Usai melakukan penandatanganan bersama antara pimpinan eksekutif dan legislatif, Bupati Lamongan Yuhrohnur Efendi, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, khususnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Lamongan yang telah melakukan pembahasan secara mendalam.

Dengan disetujui Raperda ini, maka 8 Raperda yang bersifat umum (non retribusi) akan segera disampaikan kepada Gubernur Jatim untuk dilakukan fasilitasi. Sedangkan Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, akan disampaikan kepada Gubernur Jatim, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, guna menguji kesesuaian rancangan peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati juga menyebutkan, agar Perda ini dapat segera diimplementasikan di Kabupaten Lamongan, maka pihaknya akan merancang Peraturan Bupati (Perbup) sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), sebagaimana diamanatkan secara eksplisit dalam peraturan daerah yang akan disahkan.

“Nantinya akan kita sosialisasikan kepada masyarakat,” pungkas bupati yang akrab disapa Pak Yes tersebut. (Kta/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim