Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Di-PTDH dari Polri

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Di-PTDH dari Polri

TerasJatim.com – Sidang banding kode etik yang diajukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian terhadap dirinya, akhirnya ditolak.

Artinya, kini Sambo yang menjadi tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini tetap dipecat dari Polri. Putusan banding tersebut bersifat final dan mengikat.

Sidang banding ini dipimpin langsung oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/09/2022).

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan seperti dikutip TerasJatim.com dari Polri TV, Senin, (19/09/2022).

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” sambungnya.

Komjen Agung menyatakan, perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan, Sambo tetap dijatuhi sanksi PTDH.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.

Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat oleh institusinya usai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (1) Juncto huruf f Juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

BACA: https://www.terasjatim.com/gelar-sidang-marathon-18-jam-komisi-etik-polri-pecat-irjen-ferdy-sambo/

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang juga mantan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ini dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dari hasil sidang itu, Sambo tak terima dan mengajukan banding.

Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia menjadi tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf (sipil yang juga sopir keluarga Sambo), serta Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan), Bripka RR arau Ricky Rizal (ajudan). (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim