Gelar Sidang Marathon 18 Jam, Komisi Etik Polri Pecat Irjen Ferdy Sambo

Gelar Sidang Marathon 18 Jam, Komisi Etik Polri Pecat Irjen Ferdy Sambo

TerasJatim.com – Setelah menggelar persidangan secara marathon selama hampir 18 jam, Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan memecat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irhen Pol Ferdy Sambo, dari anggota Polri. Putusan tersebut didasari lantaran Ferdy Sambo terbukti bersalah atas pelanggaran kode etik.

Ferdy Sambo dipecat terkait perannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ketua Sidang KEPP, yang juga Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, Jumat (26/08/2022) dini hari.

Putusan PTDH atau pemeccatan dari anggota Polri tersebut merupakan sanksi ketiga dari majelis terhadap Ferdy Sambo. Dua sanksi sebelumnya, yakni hukuman etika dan administratif.

“Sanksi bersifat etika, yaitu pelaku pelanggaran (Sambo) dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Dofiri.

Sedangkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) di Rutan Korps Brimob selama 4 hari, yakni sejak 8 sampai 12 Agustus 2022. “Penempatan dalam tempat khusus tersebut, telah dijalani oleh pelanggar,” sebut jenderal polisi bintang 3 ini.

Sidang KEPP terhadap Sambo ini, KEPP menghadirkan 15 saksi. Para saksi tersebut yakni para personel Polri yang diduga terlibat dalam obstruction of justice atau yang melakuan penghalang-halangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Tiga saksi merupakan para tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM).

Bharada RE, yang berstatus sebagai justice collaborator, memberikan kesaksian melalui Zoom dari Rutan Bareskrim Polri. Sementara, Bripka RR dan Kuwat Maruf, dihadirkan secara langsung ke ruang sidang.

Saksi lainnya merupakan personel Polri yang dalam masa ‘penahanan’ khusus (patsus) lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dalam merekayasa kasus kematian Brigadir J.

Mereka di antaranya, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK), mantan Kepala Biro Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Sidang etik terhadap Ferdy Sambo dimulai pada Kamis (25/08/2022) sekitar pukul 09:25 WIB dan berakhir pada Jumat (26/08/2022) dini hari, sekitar pukul 02:00 WIB. Sidang digelar tertutup.

Selain Dofiri, anggota majelis sidang KEPP lainnya, yakni Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, dan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, serta Irjen Pol Rudolf Albert Rodja.

Sidang etik tersebut juga dipantau langsung oleh sejumlah anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Tampak 3 komisioner Kompolnas yang turut serta dalam sidang tersebut, di antaranya Pudji Hartanto, Yusuf Warsyim, dan Musa Tampubolon.

Usai mendengar putusan tersebut, Ferdy Sambo berencana akan melakukan banding. “Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” kata dia.

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim