Anggota Polisi di Pacitan yang Terseret Kasus Narkotika Tambah 4 Orang

Anggota Polisi di Pacitan yang Terseret Kasus Narkotika Tambah 4 Orang

TerasJatim.com, Pacitan – Kasus narkotika yang menyeret oknum anggota polisi di Pacitan kembali bertambah 4 orang. Hal ini diketahui usai mereka dinyatakan positif dari hasil tes urine. Akibatnya, sejumlah oknum polisi tersebut saat ini harus menjalani proses pemeriksaan kode etik profesi Polri.

Sebelumnya, seorang oknum Polisi di Pacitan berinisial AW, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim, atas kepemilikan sekaligus pemakai narkotika. Penangkapan itu merupakan pengembangan kasus serupa atas tersangka sebelumnya di Ponorogo, yang berhasil diringkus pada Rabu (10/08/22) lalu.

Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya dan dari hasil tes urine, terdapat 4 oknum anggota yang dinyatakan positif.

“Jadi ada 5 (oknum anggota). Yang di wilayah hukum Ponorogo itu pidana umum, ada barang buktinya, dan 4 anggota yang berhubungan dengan itu kita tes urine hasilnya positif,” kata Wildan, di Gedung Graha Bhayangkara Polres setempat, Kamis (25/08/2022) sore.

“Untuk 4 anggota itu sudah dilakukan pemeriksaan. Sidangnya nanti kita tentukan, apa kena disiplin, apa kode etik,” sambung dia, menambahkan.

Terpisah, Kasi Propam Polres Pacitan, Ipda Alfian Eka Tri Pamungkas menerangkan, berdasarkan hasil tes urine yang dilaksanakan Satgas Anti Narkoba Polda Jatim bersama Propam Polres Pacitan beberapa waktu lalu, 4 anggota diketahui positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine.

“Mereka diantaranya berinisial AZ, DF, ES dan RF. Tiga orang diantaranya adalah anggota Polres Pacitan, dan 1 orang salah satu anggota polsek,” terang Alfian.

Dengan temuan tersebut, lanjut dia, Propam Polres Pacitan akan menindaklanjuti dan memberikan penindakan hukum berupa penegakan terhadap pelanggar kode etik profesi polri, sesuai tingkat kesalahan atau lainnya.

Sedangkan langkah riil sebelum dilakukan kode etik, sambung Alfian, kepada sejumlah anggota itu dilaksanakan pembinaan disiplin berupa tindakan fisik yang sifatnya membina, sembari melaksanakan proses pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti maupun terhadap pelanggar.

“Kami yakini ini sebuah niatan atau sengaja dari personel tersebut. Terkait hal itu tentu ada sanksinya, bervariasi, mendasari pemeriksaan awal maupun dalam persidangan komisi kode etik profesi polri,” katanya.

“Sampai saat ini kita juga yakini mereka sebagai penyalahguna pada diri sendiri, dan tidak ada barang bukti ditemukan kecuali hasil tes urine. Ini juga masih perlu pendalaman dan beberapa proses pemeriksaan,” sambungnya.

Disoal apakah sanksi yang diberikan kepada keempat oknum tersebut bisa sampai pencopotan, pihaknya masih akan melihat hasil pemeriksaan selanjutnya. Sedangkan ditanya apakah mereka dibekukan pasca pelanggaran tersebut, menurut Alfian tidak, karena beberapa sebab.

“Kita lihat nanti, karena masih proses pemeriksaan. Dari awal mereka tidak ada jabatan struktural yang melekat, jadi tidak ada pelepasan atau pembebas tugasan. Murni anggota. Mereka tidak dibebankan tugas fungsi operasional dan kami laksanakan pembinaan disiplin,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan yang telah dilakukan tersebut merupakan langkah cepat guna meminimalisir atau bahkan menghilangkan penyalahgunaan narkotika, utamanya di lingkungan Polres Pacitan. “Polres Pacitan bersih-bersih dan respon cepat terhadap semua jenis potensi dan bentuk pelanggaran disiplin profesi polri,” pungkasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim