Sejoli Muda Mudi Bobol Kotak Amal 4 Masjid di Magetan

Sejoli Muda Mudi Bobol Kotak Amal 4 Masjid di Magetan

TerasJatim.com, Magetan – Satreskrim Polres Magetan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembobolan kotak amal di sejumlah masjid di wilayah Kabupaten Magetan. Berbekal rekaman CCTV, tak butuh waktu lama, polisi menangkap 2 sejoli pria wanita berusia muda yang diduga sebagai pelakunya.

Keduanya, PP, pemuda 19 tahun, warga Desa Karangsono, Kwadungan, Ngawi, dan teman wanitanya ANL, berusia 19 tahun, warga Desa Sambirejo, Jiwan, Kabupaten Madiun. Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing.

Kepada polisi, sejoli ini mengaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencongkel kotak amal dengan menggunakan gunting dan obeng yang sudah dipersiapkan. Mereka berbagi tugas, PP mencongkel gembok. Setelah berhasil, giliran ANL yang bertugas menguras duit di dalam kotak amal.

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan menjelaskan, penangkapan kepada 2 pelaku ini bermula dari laporan sejumlah warga terkait pencurian kotak amal di sejumlah masjid. Dari hasil rekaman CCTV, kedua pelaku terlihat masuk lingkungan masjid dan merusak gembok kotak amal dan mengambil isinya.

“Sebelum peristiwa tersebut, kami juga mendapatkan laporan yang sama, namun sayangnya tidak ada rekaman CCTV. TKP-nya yakni di Masjid Baitul Makmur yang terletak di Kelurahan Sarangan, Plaosan, Magetan,” ungkap Ridwan, beberapa waktu lalu.

“Baru pada Masjid Adh–Dhuha, aksi keduanya terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial mereka tampak ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol AE 6951 JQ. Pura pura ke toilet namun menyasar kotak amal. Pelaku PP mencongkel, disusul si wanita menguras isinya kemudian pergi,” sebut Ridwan.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku membobol kotak amal masjid di 4 lokasi berbeda, yakni 2 di wilayah Kecamatan Plaosan dan 2 di Kecamatan Sidorejo.

“Keduanya mengaku melakukan pencurian kotak amal di 4 lokasi berbeda, yaitu Masjid Al-Huda, Baitul Makmur, Masjid MTS Sidorejo, Magetan, dan Masjid Akhlakul Karimah, Desa/Kecamatan Sidorejo. Dari pengakuannya, duit yang diambil digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap Ridwan.

Ridwan juga menegaskan, jika kedua pelaku ini bukanlah suami istri. “Dari pengakuannya, mereka hanya sebatas teman,” tandas Ridwan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim