Kemenag Jatim Tak Beri Sanksi Travel Umroh Bodong di Jombang, Ada Apa ini?

Kemenag Jatim Tak Beri Sanksi Travel Umroh Bodong di Jombang, Ada Apa ini?

TerasJatim.com, Jombang – Kementerian Agama (Kemenag) mempunyai salah satu tugas untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggara ibadah haji atau umroh.

Dari hasil tersebut kemungkinan ditemukan adanya tindak pidana apa tidak. Hal ini sesuai dengan kententuan ayat (1) Pasal 99 Undang Undang Nomor 8 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, dimana juga mengatur jelas sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 milyar bagi travel yang nekat memberangkatkan jamaah umroh padahal mereka tidak mempunyai izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).

Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2018.

Namun, tampaknya aturan undang-undang dan PMA tersebut diabaikan, bahkan tidak dijalankan oleh Kanwil Kemenag Jatim.

Saat dihubungi TerasJatim.com terkait sanksi bagi PT Khadijah Haromain Tour, yang beralamat di Dsn Plengan Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh Jombang, yang diduga tidak mempunyai ijin perjalan umro, Mahsun Zain, Kasi Pembinaan Haji dan Umroh Kemenag Kanwil Jatim, menjawab dengan enteng.

Dia hanya mengatakan, jika PT. Khadijah Haromain Tour adalah Biro Perjalanan Wisata (BPW). “Kami tidak berwenang memberikan sanksi, dan bisa diarahkan ke dinas pariwisara (Dispar),” jawabnya melalui pesan WhatsApp-nya, Senin (19/09/2022).

BACA: https://www.terasjatim.com/kemenag-jatim-akan-sidak-biro-travel-umroh-di-jombang-yang-diduga-ilegal/

Sementara, Plt Kasi Haji Kemenag Jombang, Ali Mustofa, saat didatangi TerasJatim.com di kantornya mengatakan, terkait dugaan pelanggaran oleh PT Khadijah Haromain yang tidak mempunyai PPIU, ia menegaskan jika pihaknya sudah memanggilnya.

Ali pun memastikan, jika pihak PT Khadijah Haromain mengakui kesalahanya yang telah dilakukan. “Untuk sanksi PT Khadijah Haromain yang tidak mempunyai PPIU, yang mempunyai kewenangan untuk memberi sanksi adalah Kasi Haji Kanwil Kemenag Jatim. Dan kami diminta menunggu terkait sanksi nantinya. Jadi kami juga menunggu sanksi itu,” terang Ali.

Dihubungi terpisah, Ayu Oktafiani, Direktur PT Khadijah Haromain Tour menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mendatangi Kemenag Jatim pasca pemberitaan di media TerasJatim.com beberapa waktu lalu.

Ia pun juga mengakui kesalahanya. Bahkan ia tidak hanya mendatangi Kemenag Jatim saja, tetapi juga ke kantor Kemenag Jombang dan ke Kemenag Pusat.

Terkait pemberangkatan jamaah umroh yang dilakukan beberapa waktu lalu, Ayu menuturkan jika pihaknya telah bekerja sama dengan PT yang berizin.

“Kami bekerja sama dengan PT AIWA di Jakarta. Sedangkan untuk ID card itu ada dua, satu dari PT AIWA dan satu dari PT Khadihah Haromain. Jadi bukan hanya satu,” terangnya.

Namun pengakuan Ayu ternyata bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Menurut salah satu jamaah Umroh PT Khodijah Haromain yang enggan ditulis namanya, ia mengaku jika dirinya diberi satu ID card dari PT Khadihah Haromain.

“Ya cuma satu itu, ID Card PT Khadijah Haromain,” tuturnya.

Catatan TerasJatim.com, PT Khadijah Haromain Tour diduga telah bertindak sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) meski tanpa mengantongi ijin resmi. Selain itu, PT Khadijah Haromain juga diduga telah membohongi publik dengan mencantum izin Kemenag RI PPIU Nomor 97 tahun 2020. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim