Kemenag Jatim Akan Sidak Biro Travel Umroh di Jombang yang Diduga Ilegal

Kemenag Jatim Akan Sidak Biro Travel Umroh di Jombang yang Diduga Ilegal

TerasJatim.com, Jombang – Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap muslim, termasuk umat muslim di Indonesia. Hal ini karena adanya keistimewaan dan keutamaan ibadah secara langsung di tanah suci. Bukan hanya fisik yang dipersiapkan, namun secara materi juga dikorbankan untuk mewujudkan impian agar bisa berangkat ke tanah suci.

Para calon jamaah menginginkan perjalanan ibadah yang aman, termasuk melalui biro perjalanan (travel) yang resmi dan legal.

Tidak dipungkiri, sekarang banyak biro travel Umroh yang menawarkan ragam pelayanan. Seperti PT. Khadijah Haromain Tour yang beralamat di Dsn Plengan, Desa Sumber Ringin, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Ada indikasi, jika travel ini tidak mempunyai izin resmi Perusahaan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang dikeluarkan oleh Kemenag, akan tetapi sudah sering melaksanakan kegiatan travel Umroh.

Pantauan TersaJatim.com,  biro travel ini terakhir memberangkatkan jamaah umroh pada 24 agustus 2022 lalu, dan kembali ke tanah air pada Minggu, 04 September 2022 kemarin, dengan menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 107.

Terkait hal itu, kepada TerasJatim.com, Plt Kasi Haji Kemenag Kabupaten Jombang, Ali Mustofa mengatakan, jika pihaknya telah menegur PT Khadijah Tour yang yang diindikasi belum mempunyai izin PPIU.

Ali menjelaskan, secara aturan, pihak yang mempunyai kewenangan menegur dan memberi sanksi adalah Kasi Haji Kanwil Kemenag jatim. Meskin begitu, sambung Ali, pihak Kemenag Jombang juga telah melakukan pengecekan PPIU melalui Aplikasi Umroh Cerdas.

“Ternyata PT. Khadijah Haromain Tour benar belum mempunyai izin. Kami akan melihat langsung ke lokasi travel tersebut,” terangnya, Senin (05/09/2022) sore.

Senada, Kepala Bidang Penyelenggarakan Haji dan Umroh Kemenag Kanwil Jatim, melalui Kasi Pembinaan Haji dan Umroh, Mahsun Zain menambahkan, bahwa PT. Khadijah Haromain Tour memang belum mempunyai izin PPIU yang dikeluarkan oleh Kemenag.

“Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan Kemenag Jombang untuk melakukan sidak serta memberikan sanksi,” tuturya.

Terpisah, Ayu Oktavia, selaku direktur dan pemilik PT. Khadijah Haromain Tour, saat dihubungi TerasJatim.com via telepon tidak merespon. Begitu juga saat dihubungi melalui pesan di WhatsApp pribadinya.

Sementara, Admin PT. Khodijah Haromain Tour yang mengaku bernama Dian dan Anggun mengatakan, jika perusahaannya sudah memiliki izin. Kedua karyawati ini menyarankan agar TerasJatim.com menghubungi pimpinan perusahaan langsung.

Untuk diketahui, setiap travel Umroh yang terdaftar di Kemenag RI akan mendapatkan nomor akreditasi PPIU sebagai izin legalitas travel Umroh di Indonesia.

Travel biro Umroh atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang tidak berizin, tetapi nekat memberangkatkan jamaah, bisa dijerat dengan pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp.6 milyar. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim