Mantan Kadiv Propam Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
TerasJatim.com – Penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) terus berlanjut. Terbaru, mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perwira tinggi Polri bintang dua ini merupakan tersangka ke-4, menyusul Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers, Selasa (09/08/2022) malam.
Tersangka FS disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan. Saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” ungkap Kapolri.
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Mabes Polri itu juga menyampaikan fakta terbaru soal kematian Brigadir J. “Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan (bukan tembak menembak) terhadap saudara J, yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” sebut Kapolri.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri dan Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri masih mengembangkan kasus ini. Penyidik juga tengah mendalami motif di balik peristiwa yang menghebohkan masyarakat ini.
Di tempat yang sama, Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, dalam kasus kematian Brigadir J ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
“Mereka yang diduga melanggar kode etik mulai personel Bareskrim Polri, Div Propam, hingga Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Komjen Agung merinci, ke 31 personel yang tengah menjalani pemeriksaan etika Polri tersebut, masing-masing dari Bareskrim Polri 2 personel dengan pangkat 1 pamen dan 1 pama, Divpropam Polri 21 personel, dengan pangkat 3 orang perwira tinggi, 8 perwira menengah, 4 orang perwira pertama, 4 personel pangkat bintara dan tamtama 2 personel. Kemudian dari Polda Metro Jaya, ada 7 personel, masing-masing perwira menengah 4 orang dan perwira pertama 3 orang. (Kta/Red/TJ)