1 dari 4 Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid di RS Paru Surabaya, Positif Covid-19

1 dari 4 Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid di RS Paru Surabaya, Positif Covid-19

TerasJatim.com, Surabaya – Satu dari empat tersangka pengambil paksa jenazah pasien di Rumah Sakit Paru Surabaya beberapa waktu lalu, dinyatakan positif Covid 19 setelah menjalani uji Swab.

Saat ini tersangka positif Covid bersama tiga tersangka lainnya yang negatif, tengah di isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Mereka adalah MR (28), ADS (25), MKA (23), dan BPP (22).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, dengan terpaparnya salah satu tersangka pengambil paksa jenazah Corona tersebut, diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

“Jenazah pasien Covid juga berbahaya dan bisa menularkan kepada orang di sekitar sehingga pemakamannya pun harus sesuai SOP Covid-19,” jelas Truno di Mapolda Jatim, Selasa (07/07/20).

Truno menambahkan, meski tengah dalam perawatan dan isolasi, penyidikan kasus ini tetap berlanjut.

Keempat tersangka pengambil paksa jenazah ibunya ini dijerat Pasal berlapis seperti Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Wabah Penyakit, serta Pasal 214 dan Pasal 216 KUHPidana, tentang perlawanan secara bersama-sama kepada petugas berwenang. Para tersangka tersebut diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya, sejumlah warga melakukan upaya penjemputan paksa terhadap jenazah pasien wanita yang positif Covid-19 di RS Paru Surabaya, pada Kamis (04/06/20).

Mereka membawa pulang jenazah tersebut tanpa protokol kesehatan. Aksi mereka dilakukan karena tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol Covid-19. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/4-orang-pembawa-paksa-jenazah-covid-19-di-rs-paru-surabaya-resmi-tersangka/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim