4 Orang Pembawa Paksa Jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya Resmi Tersangka

4 Orang Pembawa Paksa Jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya Resmi Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah memeriksa sejumlah saksi, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah Covid-19 dari RS Paru Surabaya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran membenarkan hal tersebut. “Iya benar Polda Jatim sudah menahan dan menetapkan empat tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi,” ujar Fadil, Jumat (12/06/20).

Keempat tersangka tersebut merupakan anak dari almarhum yang jenazahnya dibawa paksa. Mereka adalah MIR (28), MADS (25), MKA (23) dan MBPP (22). Semua tersangka merupakan warga Jalan Wonokusumo, Pegirian, Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Saat ini mereka telah dilakukan isolasi di salah satu rumah sakit karantina. Hal ini dilakukan karena keempat tersangka tersebut diduga menjadi Orang Dalam Risiko (ODR) karena telah terjadi kontak fisik dengan jenazah Covid-19.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Undang-Undang Wabah Penyakit, Undang-Undang Karantina dan KUHP Pasal 214 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya, puluhan orang yang merupakan satu keluarga asal Pegirian, Surabaya, membawa pulang secara paksa jenazah seorang wanita yang dikonfirmasi positif Covid-19 tanpa protokol kesehatan dari RS Paru Karang Tembok, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Kamis (04/06/20).

Mereka ngotot tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol Covid-19, lantaran mereka berdalih jenazah perempuan berusia 48 tahun itu tidak positif Corona. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim