Terlibat Pidana, Pangdam V Brawijaya Pecat Dua Prajurit TNI

Terlibat Pidana, Pangdam V Brawijaya Pecat Dua Prajurit TNI

TerasJatim.com, Surabaya – Panglima Daerah Militer (Pangdam) V Brawijaya, memberhentikan dengan tidak hormat dua prajuritnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan penyalahgunaan narkoba, pada Senin (22/08).

Kedua anggota tersebut masing-masing Serda Marsidi, Bintara Kodim 0825/ Banyuwangi/ Korem 083/BDJ dan Kopda Kusnandar, Tamtama Rumah Sakit Tingkat II Soepraoen Kesdam V/Brawijaya Malang.

Pemecatan dilangsungkan di lapangan Makodam V Brawijaya, pada upacara yang langsung dipimpin oleh Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI I Made Sukadana.

Serda Marsidi dipecat kerena terlibat dalam kasus pembunuhan, sementara Kopda Kusnandar  tersandung dalam kasus peredaran narkotika.

Menurut Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI I Made Sukadana,  tidak ada toleransi bagi prajuritnya yang melakukan pelanggaran berat. Sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

Pangdam meminta kepada para prajuritnya yang telah mendapatkan sanksi, untuk tidak mengulangi perbuatannya, sehingga bisa berbaur dan dapat diterima kembali oleh masyarakat.

Pangdam juga berharap, agar tak ada lagi anggotanya yang terlibat pidana sehingga merugikan dirinya sendiri dan keluarga, serta mencoreng identitas Prajurit Brawijaya serta masyarakat.

Menurut Jenderal bintang dua ini, hingga semester I tahun 2016, terdapat 80 kasus pelanggaran dengan melibatkan 106 personel. Rinciannya antara lain pelanggaran desersi 11 kasus dengan melibatkan 11 personel, narkoba 28 kasus yang melibatkan 23 personel, dan tidak hadir tanpa izin 10 kasus yang melibatkan 10 personel, dan lainnya. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim