Rampok Tetangga Sendiri, Pria asal Tugu Trenggalek Ditangkap Polisi

Rampok Tetangga Sendiri, Pria asal Tugu Trenggalek Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Trenggalek – Jajaran Polsek Tugu Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Nglongsor Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek.

Polisi menangkap ZA, warga desa setempat yang diduga sebagai pelakunya.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang WS menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabo (03/10) tengah malam, sekira pukul 23.20 WIB.

“Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap siang tadi pukul 11.30 WIB di rumahnya,” jelasnya saat koferensi pers di halaman Mapolres.Trenggalek, Kamis (04/10).

Didit menambahkan, saat beraksi pelaku menggunakan penutup wajah dan masuk ke rumah korban, yang kebetulan seorang perempuan.

Pelaku langsung mengancam korban dengan sebilah pisau dan meminta agar korban menyerahkan barang berharga miliknya.

Bukan itu saja, tersangka juga mengikat tangan dan kaki korban dengan tali. Sedangkan mulut korban ditutup dengan lakban.

“Korban yang dalam keadaan sudah tidak berdaya, tersangka mengambil paksa dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp100 ribu dan ATM milik korban yang di dalamnya berisi saldo sebesar Rp10 juta,” imbuh Didit.

Masih kata Didit, di bawah todongan pisau, korban dipaksa menunjukkan PIN ATM. Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban.

“Setelah berhasil mendapatkan uang dan PIN ATM, tersangka meninggalkan korban dengan kondisi terikat. Beberapa saat kemudian, salah seorang warga mendengar suara teriakan perempuan minta tolong yang  kemudian menemukan korban dan melaporkan ke Polsek Tugu,” bebernya.

Dari tangan pelaku, disita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, pisau, kain penutup wajah, jaket, topi dan sepotong baju serta celana.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim