Polisi Tangkap Pria Pengutil Pakaian di Mall Antar Kota

Polisi Tangkap Pria Pengutil Pakaian di Mall Antar Kota

TerasJatim.com, Ngawi – Feriyanto (41), warga asal Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah yang tepergok ngutil pakaian di sebuah toko pakaian di Kota Ngawi beberapa hari lalu, diduga sebagai anggota sindikita antar daerah. Saat diperiksa polisi, Feriyanto mengaku, sebelum ditangkap di Ngawi, beberapa jam sebelumnya dia juga beraksi di Matahari Dept Store, Kota Madiun.

Menurut  Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo, aksi tersangka yang dilakukan tergolong nekat. Sebab dia masuk ke pusat perbelanjaan sendirian ketika ramai pengunjung. Modus yang digunakan awalnya sekadar melihat-lihat sambil menunggu sekuriti lengah. Ketika dirasa aman, pakaian yang menjadi sasaran diambil dan dimasukkan ke dalam jaket.

Tersangka sengaja mengenakan jaket yang ketat agar memudahkan dalam menyelipkan pakaian. ‘’Dari pakaian yang diselipkan kelihatan badannya tampak gemuk saja,’’ ujar Andy.

Andy mengatakan, pakaian yang diselipkan di dalam jaket lalu dibawa keluar ke tempat parkir. Di sana pakaiannya dimasukkan ke dalam kantong kresek dan ditaruh di motor Yamaha Mio nopol AD 4493 ZU miliknya. Kemudian, tersangka masuk kembali ke dalam pusat perbelanjaan untuk mengutil barang-barang incarannya. Namun apes, aksinya tak semulus saat yang pertama. ‘’Aksinya berhasil dipergoki sekuriti,’’ terangnya.

Lanjut Andy, saat tepergok security dan dilakukan penggeledahan, ditemukan pakaian yang diselipkan ke dalam pakaiannya. Tersangka kemudian langsung digelandang ke Mapolres Ngawi.

Dari hasil peneriksaan, terungkap tersangka juga baru saja melakukan pencurian pakaian di Matahari Dept Store Kota Madiun pada sore harinya. ‘’Modus yang digunakan juga sama, menyelipkan pakaian curian ke dalam jaket. Aksinya juga dilakukan sebanyak dua kali,’’ paparnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) di Luwes Ngawi berupa dua potong celana jeans pendek, celana jeans panjang, mukena dan kemeja. Juga jaket dan motor yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Sedangkan untuk TKP Matahari Madiun, barang bukti yang berhasil diamankan berupa  lima potong baju perempuan, empat potong baju koko dan tiga potong jaket. ‘

Kuat dugaan, aksi yang dilakukan tersangka tidak sendirian. Polisi mencurigai ada pelaku lain yang turut membantu pencurian. Meskipun tersangka mengaku mencuri untuk kebutuhan lebaran, polisi menduga perbuatan pelaku tidak semata untuk keperluan lebaran. Namun diduga tersangka merupakan anggota sindikat spesialis pencurian mall. Polisi masih mengembangkan dugaan adanya tersangka lain.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Ngawi. Tersangka  dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim