Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Sepasang Kekasih di Pantai Rongkang Bangkalan

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Sepasang Kekasih di Pantai Rongkang Bangkalan

TerasJatim.com, Bangkalan – Kasus penemuan dua jenazah sepasang kekasih Ahmad (20) dan Ani Fauziya Lalili (17), yang ditemukan sudah membusuk di sebuah bukit di area Pantai Rongkang Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan Madura beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap.

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, berhasil menangkap tiga orang pria dari lima orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan kedua korban tersebut.

Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha menuturkan, setelah melakukan penyelidikan pasca ditemukannya dua mayat tersebut, pihaknya berhasil menciduk tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Ketiganya masing-masing Moh Jepar (28), dan Muhammad (32), keduanya warga Desa Kwanyar, dan Moh. Hajir (52), warga Dusun Madungan Desa Dlemmer Kecamatan Kwanyar. Ketiganya terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melawan polisi saat dilakukan penangkapan. Sedang Sohib (35), dan Mat Beta (33) masih dalam pengejaran.

“MJ ditangkap di kawasan Suramadu, sedangkan MUH dan MH ditangkap di rumah masing masing,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku berjumlah lima orang. Sebelum membunuh kedua korbannya, para pelaku juga melakukan pemerkosaan terlebih dahulu terhadap korban Ani Fauziya Laili secara bergantian.

Setelah kelimanya puas melampiaskan nafsu bejatnya, salah satu pelaku kemudian mencekik leher korban hingga tewas. Kemudian, para pelaku juga mencekik leher Ahmad, kekasih Ani, hingga menemui ajalnya. Selanjutnya mayat sepasang kekasih itu diikat jadi satu dan dibuang begitu saja.

“Pelaku pembunuhan berjumlah lima orang. Tiga orang berhasil ditangkap, sementara dua orang lainnya yang identitasnya sudah diketahui, masih dalam pengejaran dan kini kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” terangnya, Kamis (03/08).

Hingga kini, polisi masih menyelidiki motif dari pembunuhan terhadap sepasang kekasih ini, termasuk memburu dua pelaku lainnya yang masih belum tertangkap.

Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 ayat 4 KUHP jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Sebelumnya, warga di sekitar Desa Kwanyar digemparkan oleh penemuan dua mayat sepasang kekasih yang sudah dalam kondisi membusuk di sebuah bukit di Pantai Rongkang Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan, dalam keadaan terikat tali warna biru, pada Sabtu, 22 Juli 2017 lalu.

Kedua jenazah itu diduga sepasang kekasih yang selama dua bulan terakhir dilaporkan hilang. Mereka adalah Ahmad, usia 20 tahun, sementara jasad wanita bernama Ani Fauziya Laili berusia 17 tahun. Keduanya merupakan warga Kampung Becenan Desa Banyubesi Kecamatan Trageh. (Isk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim