Polisi Ringkus Pengguna Sabu-Sabu

Polisi Ringkus Pengguna Sabu-Sabu

TerasJatim.com, Kediri – Pria lulusan Sarjana Ekonomi ini ditangkap Satuan Reskoba Polres Kediri Kota, terkait dugaan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu. Ia adalah AO (28) asal Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ridwan Sahara, dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 0,51 gram. Barang bukti itu disimpan dalam kamar rumahnya. Selain sabu, polisi juga menemukan seperangkat alatnya berupa 1 botol kosong, 2 buah korek api gas serta satu buah pipet kaca berisi sisa pemakaian, 2 buah sedotan plastik serta 1 buah HP.

Pengungkapan kasus narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat. Informasi tadi kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan di TKP, di lingkungan Dadapan Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Ditambahkan AKP Ridwan Sahara, dalam kesehariannya tersangka bekerja membantu seseorang dalam pengurusan surat sertifikat tanah.

Tersangka mengkonsumsi sabu, baru saja. Selepas keluar dari pekerjaannya sebagai pegawai asuransi. Ia kemudian dikenalkan oleh temannya dengan narkoba jenis sabu. Lambat laun, akhirnya tersangka mulai ketagihan terhadap narkoba dalam bentuk serbuk berwarna putih tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari, informasi masyarakat lalu kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan”, ujar AKP Ridwan Sahara. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Gun/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim