Melanggar UU Cagar Budaya, Pembangunan Vergola Ditentang

Melanggar UU Cagar Budaya, Pembangunan Vergola Ditentang

TerasJatim.com, Malang – Pemkot Malang berencana melanjutkan kembali proyek Vertical Garden (Vergola) di Jl JA Suprapto, Klojen, Kota Malang. Kelanjutan proyek Vergola akan dilanjutkan tahun 2016. Pemkot Malang bahkan bakal mengalokasikan anggaran untuk melakukan rekayasa konstruksi pada Vergola. Wali Kota Malang HM Anton mengaku, kelanjutan proyek pembangunan Vergola ini mulai dikerjakan tahun depan. Pasalnya, pasca proyek yang memakan anggaran Rp 900 juta pada APBD 2014 ini ini dihentikan, kondisi Vergola mangkrak. Baru terbangun tiang terowongan yang berada di atas jembatan baja berusia ratusan tahun itu.

Pada medio 2015 silam, saat pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2015 beberapa waktu lalu, Pemkot Malang sebenarnya telah mengalokasikan anggaran untuk rekayasa konstruksi Vergola senilai Rp 2,5 miliar. Namun, komisi C DPRD Kota Malang tidak menyepakatinya, sehingga akhirnya anggaran dialihkan ke hal lain.

“Tahun depan nanti akan diselesaikan. Kami sudah buat Detail Engineering Design (DED) dan pengerjaan akan segera dilaksanakan,” kata Anton, kemarin. Ia mengatakan, kalau penyelesaian Vergola di Jl JA Suprapto akan menjadi contoh untuk pembangunan Vergola di dua titik lain, yakni Jl Kahuripan dan Jl Majapahit. “Kalau ini (Jl JA Suprapto) sukses nanti bisa jadi contoh untuk yang lain,” tambahnya.

Meski begitu, rencana Pemkot Malang untuk melanjutkan proyek Vergola nampaknya perlu dikaji ulang. Sebab, Arkeolog Universitas Negeri Malang (UM) Dwi Cahyono menilai, pembangunan Vergola di atas jembatan Jl JA Suprapto, bakal bertabrakan dengan UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar
Budaya.

Jembatan baja di Jl JA Suprapto yang sudah dipasangi Vergola, kata Dwi, menghilangkan nilai heritage pada jembatan yang sudah ada sebelum tahun 1900 masehi itu. Menurut Dwi, bila Pemkot Malang tetap mempertahan kan Vergola, maka ia akan melanggar salah satu poin dalam regulasi tersebut yang menyatakan bahwa cagar budaya harus dilestarikan. “Nilai heritage atau nilai kepusakaannya bakal hilang. Sebab, jembatan itu sebenarnya sudah ada sebelum abad 20 atau tahun 1900, bahkan lebih. Jembatan di Jl JA Suprapto ini, bahkan menjadi  jembatan berkonstruksi baja pertama yang ada di Kota Malang, baru menyusul jembatan lain yang melintasi sungai Brantas, seperti di Jl Kahuripan, Jl Majapahit dan Muharto,” kata
Dwi.

Ia mengatakan, bentuk jembatan di Jl JA Suprapto itu sifatnya dilindungi karena termasuk dalam cagar budaya milik Kota Malang. Artinya, lanjut Dwi, bila ditambahi Vergola maka bentuknya akan berubah. Ia sepakat bila Pemkot Malang ingin memperkuat konstruksi jembatan. Namun, ia mengaku sangat keberatan dengan  keberadaan Vergola di tempat tersebut.

“Vergola itu harus dibongkar, bila tidak akan bertubrukan dengan UU Cagar Budaya. Jembatan itu sudah ratusan tahun, namun masih kuat. Saya khawatir, kalau konstruksinya disentuh (Vergola dibangun) akan mengganggu konstruksi jembatan yang selama ini sudah kokoh. Daripada anggaran digunakan untuk Vergola, alangkah lebih baik digunakan untuk memperkuat konstruksi jembatan. Kalau itu saya sepakat,” tegas Dwi.

Perlu diketahui, proyek pembangunan Vergola sebenarnya sudah dimulai sejak akhir 2014 silam. Namun, belum selesai dibangun, proyek pembangunan Vergola dihentikan. Komisi C DPRD Kota Malang menilai konstruksi Vergola akan membebani jembatan dan akan berdampak buruk pada jembatan di Jl JA Suprarpto.

Atas dasar ini, Komisi C DPRD Kota Malang mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan pembangunan Vergola sampai persoalan selesai. “Dewan mempertimbangkan aspek konstruksi. Namun, jembatan ini memiliki aspek heritage yang juga harus diperhatikan. Saya menyarankan agar konstruksi Vergola yang sudah ada sekarang dibongkar,” pungkas Dwi. (Dim/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim