Polda Jatim Tangkap Pria Gay Yang Sebar Gambar Porno Pasangannya di Medsos

Polda Jatim Tangkap Pria Gay Yang Sebar Gambar Porno Pasangannya di Medsos

TerasJatim.com, Surabaya – Diduga akibat perseteruan dalam hal hubungan asmara, John Manahan Nababan atau JMN, pria 40 tahun warga Peneleh Surabaya ini, harus berurusan dengan anggota Subdit II Direskrimsus Polda Jawa Timur.

Dia ditangkap polisi setelah diduga telah menyebarkan foto dan video berbau porno pasangan sesama jenisnya, SLN (30), melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menuturkan, kasus ini diungkap oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim setelah menerima laporan dari korban pada Februari 2017. lalu

Dijelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka menyebarkan foto dan video bergambar korban dalam kondisi porno di akun facebook bernama Jeral Wellen Mixi dan Tommy Reno, pada Januari 2017 lalu. Selain di FB, tersangka juga mengunggah foto dan video itu melalui aplikasi Line.

“Antara tersangka dengan korban ini memiliki hubungan khusus. Seharusnya, foto dan video itu bersifat privat, tapi disebar oleh tersangka ke keluarga dan teman-teman korban,” kata Kombes Barung.

Sementara Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana menambahkan, tersangka dan korban diketahui saling mengenal sejak setahun lalu. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara sesama jenis. “Namun di tengah perjalanan, terjadi perselisihan dan tersangka sakit hati,” ujarnya.

Pada akhirnya, JMN menyebarkan foto dan video porno korban melalui media sosial dengan tujuan untuk mempermalukan korban. Bukan hanya teman korban, foto dan video mesum itu sampai juga ke keluarga korban. Hingga akhirnya korban dan keluarganya melaporkan ke Polda Jatim.

Kepada petugas JMN mengaku jika foto dan video itu tidak disebarkan ke publik luas, tetapi hanya sebatas ke teman yang dikenal dan keluarga korban. “Hanya disebar ke teman dan keluarga,” celetuknya sambil menunduk.

Kini JMN telah ditahan di Mapolda Jatim, dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim