Libur Panjang Idul Adha, Truk Barang Dilarang Lewat Jalan Tol dan Jalan Nasional

Libur Panjang Idul Adha, Truk Barang Dilarang Lewat Jalan Tol dan Jalan Nasional

TerasJatim.com – Saat libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017/1438 H, tanggal 31 Agustus-3 September, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) melarang kendaraan angkutan barang diantaranya kendaraan bahan bangunan, gandengan, kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih melalui ruas jalan tol dan jalan nasional.

“Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Tahun 2017, pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00 sampai dengan 23.59 WIB,” jelas Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan, dalam siaran persnya, kemarin.

Menurut Hengki,  ruas jalan yang diberlakukan aturan ini yaitu ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, ruas jalan tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas jalan tol Merak-Jakarta, ruas jalan tol Prof. Soediyatmo, jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, dan jalan nasional Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta.

Namun, aturan larangan tersebut, tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, sembako, dan pupuk, serta barang (bahan Baku) ekspor/impor dari kawasan industri atau sebaliknya ke pelabuhan.

Hengki menambahkan, pengaturan arus lalu lintas dilakukan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas, di antaranya pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.

Adapun waktu pemberlakukan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang, menurut Hengki, dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan dan koordinasi dengan pihak Polri. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim