Jaringan Pengedar Pil Koplo Untuk Kalangan Pelajar, Dibongkar Polres Ponorogo

Jaringan Pengedar Pil Koplo Untuk Kalangan Pelajar, Dibongkar Polres Ponorogo

TerasJatim.com, Ponorogo –  Dalam waktu sepekan diawal tahun baru 2016, jajaran Polres Ponorogo berhasil mengamankan 4553 pil koplo. Empat tersangka pengedar pil haram tersebut, diamankan dengan TKP yang berbeda.

Mereka adalah FDR (15) warga Brotonegaran, MRR (18) warga Tambakbayan, Ramang A A (20) warga Brotonegaran dan IAM (24) warga Surodikraman.

Penangkapan ini berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran pil koplo dikalangan pelajar. di Ponorogo

“Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari para tersangka yang sudah tertangkap sebelumnya. Meski salah satu pelaku dibawah umur, namun tetap kami proses dan wajib lapor, “ungkap AKP. Supardi Kasat Narkoba Polres Ponorogo, kepada TerasJatim.com di kantornya (Kamis, 07/01).

Menindaklanjuti hasil penangkapan pengedar ribuan pil koplo ini,  pihak Sat-Narkoba Polres Ponorogo terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan melakukan pengembangan.

Selanjutnyapara tersangka dijerat dengan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda 1,5 milyar rupiah. (Anny/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim