Hamili Gadis dan Tak Bertanggung Jawab, Pria asal Ngasem Bojonegoro Dibui

Hamili Gadis dan Tak Bertanggung Jawab, Pria asal Ngasem Bojonegoro Dibui

TerasJatim.com, Bojonegoro – Lantaran menghamili seorang gadis dan tak mau bertanggung jawab, T alias JBD (28), pemuda asal Desa Butoh Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Pemuda ini dilaporkan oleh ibu korban yang tercatat sebagai warga asal Ngasem ke Polres Bojonegoro, pada Kamis (29/12) kemarin.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan asal Ngasem tersebut.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang diproses hukum,” jelas Wahyu.

Menurut Wahyu, kejadian ini bermula sekitar Mei 2016 lalu, saat itu korban diberi nomor HP pelaku oleh temannya. Selanjutnya pada 1 Juni 2016, pelaku mengirim SMS kepada korban dan memperkenalkan diri.

Selanjutnya mereka janjian bertemu di sebuah tempat di sekitar hutan Desa Setren Kecamatan Ngasem.

Pelaku dan korban pun berpacaran. Dua hari setelah itu pelaku mencoba merayu korban untuk diajak melakukan hubungan suami istri, tetapi korban menolak.

Rupanya pelaku tidak menyerah. Setelah ditolak sekali, pelaku terus menerus melakukan upaya agar keinginannya tercapai. Sehingga pada 8 Juni 2016 pukul 19.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban.

Di tempat itulah pelaku merayunya hingga korban pun harus menyerahkan mahkota berharganya.

“Pelaku menjanjikan siap menikahi korban bila korban hamil. Namun empat bulan kemudian ternyata pelaku tidak bersedia bertanggung jawab atas kehamilan korban,” imnuhnya.

Masih kata Kapolres, pelaku malah akan menikahi orang lain di desa yang sama. Kemudian ibu korban pun melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.

Mendapati laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bojonegoro akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya.

Atas tindakannya ini, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Ev/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim